[caption id="attachment_18746" align="alignleft" width="300"] Iswandi Ruslan[/caption]
BENGKULU, PB - Sebanyak sembilan orang mantan tenaga kontrak atau honorer pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu bersama aktifis Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori mendatangi DPRD Kota Bengkulu, Senin (28/3/2016).
Baca juga : Honorer Diseleksi Ulang dan Gaji Honorer Tak Boleh di Bawah Rp 1,25 Juta
Kesembilan orang tersebut merasa keberatan diberhentikan karena telah bertahun-tahun mengabdi. Selain keberatan diberhentikan, mereka juga tidak terima lantaran Dinas PU Kota Bengkulu menerima tenaga kontrak yang baru. Mereka diterima oleh kolektif Komisi I DPRD Kota Bengkulu.
"Saya kerja sebagai honorer di Dinas PU Kota Bengkulu sejak 1992. Kemudian sempat putus karena sakit. Terus masuk lagi. Tahun ini disingkirkan bersama yang lain. Katanya mau dipanggil tapi sampai sekarang nggak pernah dipanggil," kata Fauzan, salah satu mantan honorer saat diwawancara usai hearing bersama Komisi I DPRD Kota Bengkulu.
Fauzan menjelaskan, sebelum ke DPRD Kota Bengkulu, paginya ia diajak oleh rekan-rekannya untuk berkumpul guna menuntut agar dipekerjakan kembali. Ia berharap, dengan adanya hearing ini mereka bisa dipekerjakan kembali agar bisa memberi makan keluarganya.
"Sudah sekitar tiga bulan ini saya tidak bekerja lagi. Mungkin saja karena saya pernah satu tahun tidak masuk waktu zaman Presiden Gus Dur dulu. Tentu kami agak kecewa dengan pemberhentian ini karena kami ini sudah paham tentang bangunan," urainya.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan, mengatakan, hearing ini akan berlanjut dengan mengundang pihak-pihak yang terkait. Diantaranya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Syafriandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Kota Bengkulu, Nuriyansyah sebagai orang yang terakhir mengeluarkan SK bagi para mantan honorer tersebut.
"Nanti bersama Komisi II Dinas PU akan kita panggil. Kami juga akan memanggil BKD. Akan kami tanyakan apa alasan honorer ini diberhentikan. Nanti akan ada pertemuan lanjutan. Kami juga meminta agar seluruh rekan mereka yang diberhentikan hadir dalam hearing selanjutnya. Jangan membusa-busa dibelakang," ujarnya.
Dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas PU Kota Bengkulu Syafriandi mengatakan, pemberhentian sejumlah honorer pada instansinya murni karena kebijakan rasionalisasi yang ditempuh oleh Pemerintah Kota. Menurut dia, rasionalisasi ini seiring dengan kebijakan kenaikan upah honorer sebesar Rp 1,25 juta.
"Kami tidak mungkin mengangkangi kebijakan rasionalisasi Pemerintah Kota. Semua yang diberhentikan dan yang masuk dilakukan melalui penjaringan. Jadi tenaga yang sekarang sesuai dengan hasil seleksi. Kami siap membeberkan semuanya secara transparan," ungkapnya.
Sayangnya, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Kota Bengkulu, Nuriyansyah yang sebelumnya juga menjabat sebagai Pelaksana tugas tidak dapat dikonfirmasi. Telepon seluler yang biasa ia gunakan dalam keadaan tidak aktif.
"Beliau hanya sesekali masuk kantor. Belakangan sudah jarang terlihat. Biasanya masuk sebentar kemudian pergi lagi," kata salah satu staf pada Dinas PU Kota Bengkulu yang enggan menyebutkan namanya saat ditanya mengenai keberadaan Nuriyansyah. [RN]