BENGKULU, PB - Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Zakaria, dilaporkan ke Polda Bengkulu lantaran dituding terindikasi melakukan penipuan surat agar dapat diangkat sebagai anggota Pansel. Laporan ini dimasukan oleh Koordinator Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu Rofiq Sumantri, Selasa (8/3/2016).
Baca juga : Hasil Lelang Jabatan di Konsultasikan ke KASN dan Ricuh Mutasi, Pemkot Undang KASN ke Bengkulu serta Pemerintah Kota Laksanakan Rekomendasi KASN
"Yang kami laporkan adalah indikasi pemalsuan dokumen Pansel lelang jabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kami laporkan masalah ini karena aparat hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kita lihat bagaimana perkembangannya setelah laporan ini," kata Rofiq.
Ia menjelaskan, ia merasa dibingungkan dengan adanya informasi yang ia klaim bersumber dari almarhum Firdaus Rosyid dan Zakaria, dua anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, tentang masih disandangnya status sebagai anggota partai politik dan prosedur izin yang tidak benar.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah dikoordinasikan, kita mendapatkan keterangan tentang dokumen-dokumen yang diserahkan pihak Pemerintah Kota itu terindikasi ada yang dipalsukan," ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kepala BKD Kota Bengkulu, M Husni, mengatakan, substansi laporan yang disampaikan oleh Rofiq ke Mapolda Bengkulu tidak digunakan oleh pihaknya ketika mengangkat Zakaria sebagai anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Surat yang dilaporkan palsu itu hanya kelengkapan saja dan tidak diwajibkan untuk yang bersangkutan menjadi anggota Pansel. Istilahnya hanya untuk berpamitan saja. Tidak disebutkan oleh KASN ia wajib memperoleh izin pimpinan atau atasan. Jadi kami kira tetap sesuai prosedur," demikian Husni. [RN]