JAKARTA, PB - Ketua DPR RI, Ade Komaruddin menyampaikan DPR hanya akan membahas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, lantaran hal itu merupakan inisiatif dari pemerintah. Namun hingga saat ini, parlemen belum menerima Surat Presiden (Surpres) dan draf rancangan revisi tersebut. Karena itu, legislatif belum melakukan pembahasan mengenai revisi ini.
"Kalau draf belum masuk, bagaimana kami melakukan diskusi soal itu. Sebaiknya kami berdiskusi setelah barangnya dari pemerintah ada. Ini kan inisiatif pemerintah, bukan dari DPR. Posisinya DPR menerima. Jadi DPR akan mulai membahas jika draf dari pemerintah sudah ada," kata Ade, Senin (21/3).
(Baca juga: Revisi UU Pilkada, Jokowi Setuju Dengan Catatan dan Dibahas April, Ini Poin Revisi UU Pilkada)
Pria yang akrab disapa Akom ini menambahkan, DPR tidak mau berpolemik lebih lanjut soal pemerintah yang belum juga memberikan draf revisi UU Pilkada tersebut. Menurutnya, pemerintah bisa saja menahan draf tersebut dengan berbagai kepentingan yang ada.
"Jadi kalau ada tarik ulur, biarkan saja. Kami tidak mau berburuk sangka pada proses atau polemik itu," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Golkar ini mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi itu ke Komisi II. "Silahkan cari titik temu yang baik untuk satu tujuan, peningkatan kualitas demokrasi yang baik dan terakomodasinya aspirasi masyarakat," jelasnya.
Terkait wacana kenaikan syarat calon independen, Akom mengatakan setiap pembahasan UU apapun harus sesuai dengan tantangan zaman. Termasuk dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Saya tidak mau semua perseorangan dibolehkan dan dibiarkan mencalonkan, kemudian kualitas demokrasi kita jadi hancur lebur. Itu yang harus dicatat. Tapi kita juga tidak boleh mempersulit mereka. Jangan sampai kata-kata mempersulit itu untuk menjegal perseorangan. Harus dibedakan antara mempersulit dan tidak punya dukungan," jelasnya. [GP]