BENGKULU SELATAN, PB - Pembongkaran lapak milik pedagang kain di Pasar Kuta Manna oleh tim dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan menuai protes dan penolakan pindah. Bahkan pedagang mempertanyakan surat perintah tugas pembongkaran lapak milik mereka. Versi mereka, tim dan petugas yang membongkar bangunan lapak tersebut tidak bisa menunjukkan surat tersebut.
Baca juga: Abaikan Peringatan, Lapak Pedagang Kutau Dibongkar Paksa
"Kalau sosialisasi lisan memang sudah sering. Tapi seharusnya sebelum dilakukan pembongkaran harus dikasih surat peringatan satu, peringatan dua hingga peringatan tiga. Terus pada waktu membongkar lapak tempat kami berjualan ini, petugas harus ada surat perintah tugas untuk membongkar. Kalau ada surat perintah tugas untuk membongkar, jadi kami tahu siapa yang memerintahkan untuk dibongkar ini, apakah Bupati, apakah kepala Dinas atau siapa. Kalau hal-hal seperti ini tidak bisa hanya lewat lisan saja, bukan ini 'bejeghum ndak nikahkan anak'. Wajib ada tertulis," ujar Salah seorang pedagang pakaian di Pasar kutau Tri Prasetya Agustina, Jumat (11/3/2016).
Dari pantauan pedomanbengkulu.com, para pedagang yang lapaknya dibongkar kemarin (10/3/16) tetap tak mau berjualan di los dan mereka tetap bertahan menggelar jualan di tempat biasa. Para pedagang memasang terpal sebagai atap tempat mereka berjualan.
Mak Vita (41) misalnya. Warga Gang Berlian Kota Manna yang menjual pakaian ini mengaku enggan pindah karena menurutnya kalau berjualan di dalam los pengunjungnya sepi, sehingga omsetnya menurun.
"Saya ini mas cuma jualan kecil-kecilan. Saya cuma jualan celana pendek yang harganya Rp 15-20 ribu. Dulu pernah dicoba jualan di los, tapi sepi. Satu buah celana pendek ini untungnya cuma Rp 2-5 ribu. Belum setoran perharinya Rp 2 ribu, setoran bulannya Rp 10 ribu. Ditambah lagi ongkos bawa barang dagangan dari rumah ke sini Rp 10 ribu, ongkos pulangnya juga Rp 10 ribu. Coba mas pikir," jelasnya.
Menurutnya, berjualan di luar los juga ridak mengganggu kendaraan yang lewat. "Kalau bisa kami minta diizinkan tetap berjualan di sini," harap Mak Vita yang sudah jualan selama 20-an tahun ini. Lihat juga:Pasar Kutau Akan Diubah Jadi PTM
Sementara itu, Kabid perdagangan Dinas Koperindag Bengkulu Selatan Isran Kasil membantah tidak adanya surat tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke pedagang supaya tidak berjualan di luar los. Sempat pula dinas Koperindag dibantu oleh Satpol PP dan melibatkan pihak Koramil, Kecamatan dan Kelurahan untuk menertibkan pedagang supaya berjualan di tempat yang sudah disediakan. Namun tetap saja pedagang tersebut 'membandel'.
"Kalau pengarahan dan sosiaisasi sudah sering, mungkin tidak terhitung lagi. Surat edaran tertulis juga sudah ada," kata Isran. (Apdian Utama)