BENGKULU SELATAN, PB - Setelah Komisi III DPRD Bengkulu Selatan berkoordinasi ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu pada 17 Februari 2016 lalu. Hari ini (4/3/2016) tim rombongan dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan anggota komisi III DPRD Bengkulu Selatan mengecek lokasi galian C yang disebut-sebut milik mantan petinggi Kabupaten Bengkulu Selatan yang terletak di wilayah Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Manna.
Baca juga: Tanggapi Laporan Masyarakat, Komisi III DPRD BS Sidak Galian C dan Kades Palak Bengkerung Dilaporkan Warga, Dirwan Langsung Turun
Sebelumnya, berdasarkan tinjauan dari Komisi III DPRD BS beberapa waktu lalu, bahwa galian C tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan melanggar izin yang diberikan. Diantaranya kedalam galian dan jarak galian dengan bibir sungai yang tidak sesuai aturan.
Tak jauh berbeda dengan kajian anggota komisi III, rombongan dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu yang dipimpin Kasi Perizinan Yusman juga mendapati kondisi galian C yang cukup mengejutkan. Lantaran pengerukan di lokasi galian C sudah cukup dalam. Sehingga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan sekitar daerah aliran sungai.
"Atas temuan ini. Kami dari ESDM akan mengkaji kembali dan mempelajari izin yang ada. Khususnya UKL dan UPL-nya," terang Yusman didampingi tiga orang staffnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi III Yadera Suid bersama anggota komisi III lainnya Dahun Rosyadi, Kumrin dan Hatta Endrita yang saat mendampingi tim dari ESDM Provinsi meminta ketegasan dan kejelasan atas izin galian C tersebut. Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat saat ini.
"Kami minta ESDM bertindak tegas. Jika galian C ini melanggar silahkan tutup. Kalau memang diizinkan, ya silahkan beroperasi. Yang jelas apapun kebijakan dari ESDM harus sesuai dengan aturan yang berlaku. ESDM jangan mau diintervensi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Yang sebenarnya masyarakat sudah sangat resah dengan keberadaan galian C itu," tutup Yadera. (Apdian Utama)