BENGKULU, PB - Guna meningkatkan kesejahteraan pegawai, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menegaskan agar seluruh gaji tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu diberikan gaji sebesar Rp 1,25 juta.
Baca juga : Uang Makan dan Gaji Honorer Segera Diproses
"Kenapa baru di tahun ketiga, karena pada tahun pertama dan kedua anggaran kita fokuskan semua untuk pembangunan infrastruktur. Tapi setelah sudah banyak jalan-jalan dan drainase kita yang bagus, kesejahteraan pegawai menjadi prioritas. Gaji seluruh honorer sekarang harus dibayarkan Rp 1,25 juta," kata Helmi saat mengikuti Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kota Bengkulu di Hotel Raffles City Pantai Panjang, Rabu (23/3/2016).
Helmi menekankan, pada tahun keempat, ia telah bertekad untuk kembali menaikan gaji honorer hingga menembus angka yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp 1,5 juta. Hanya saja, ia berharap agar kinerja aparatur pemerintahan dapat terus ditingkatkan.
"Tingkatkan kedisiplinan. Jangan lagi ada yang malas-malasan. Berikan yang terbaik kepada publik dari apa yang kita miliki. Termasuk uang makan akan kita berikan untuk ASN. Saya minta agar SKPD-SKPD yang belum memberikan laporan segera sampaikan laporan agar uang makan dan gaji honorer ini dapat segera dicairkan. Kalau sudah, berikan senyum kepada rakyat ketika memberikan pelayanan," tegasnya.
Hal ini dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sesda) Kota, Marjon. Ia menyatakan, tidak boleh ada SKPD yang membayarkan gaji tenaga honorer di bawah Rp 1,25 juta, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikabarkan akan memberikan gaji honorer sebesar Rp 750 ribu.
"Sudah kita tegaskan tidak boleh ada lagi yang dibayar Rp 750 ribu. Gaji honorer tidak boleh kurang dari Rp 1,25 juta. Bentuk perjanjian apapun tidak berlaku. Kalau memang dibayarkan hanya Rp 750 ribu, terus sisanya kemana? Saya yakin itu ulah oknum. Nanti kita cari tahu siapa," ungkap Marjon.
Sebelumnya dikabarkan, internal Satpol PP Kota Bengkulu telah membuat kesepakatan bersama honorer agar gaji pada periode awal tahun 2016 dibayarkan Rp 750 ribu. Sementara untuk kekurangannya akan dibayar pada APBD Perubahan.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendatapan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu mengatakan, pihaknya kapan pun telah siap untuk memproses pencairan uang makan bagi PNS bilamana SKPD-SKPD terkait telah mengajukan laporan secara kongkrit.
Hanya saja, sejumlah SKPD belum memberikan laporan tersebut. Diantaranya Dinas Kesehatan, RSUD Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Pemadam Bahaya Kebakaran, Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Dishubkominfo, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Disnakerpora, Dinas Koperasi dan UMKM, Kesbangpol, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Kecamatan Gading Cempaka, Singaran Pati, Selebar, Teluk Segara, Muara Bangkahulu serta Kampung Melayu. [RN]