BENGKULU SELATAN, PB - Galian C dan pemecah batu milik PT Anugerah Rizki Pratama (ARP)di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang saat ini ditutup sementara. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian dari tim yang dibentuk oleh Pemda Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Jonior Hafis.
Baca juga: Nasib Pertambangan Ditangan Pemprov dan Pertambangan Harus Sejahterakan Rakyat
Dijelaskannya, berdasarkan temuan pada saat turun ke lapangan, didapati bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 lalu sedangkan izinnya baru keluar pada Desember 2015. Selain itu, izin yang dikantongi PT ARP hanya izin operasi produksi batuan, bukan izin penambangan galian C.
"Fakta yang kami temukan di lapangan, perusahaan itu diduga melakukan penambangan batuan di sekitar aliran sungai. Kami melihat ada empat titik lubang tempat penambangan galian C. Kalau bukan ngambil batu dari sana, bahan baku batunya didatangkan dari mana?," tanya Jonior.
Ke depannya,lanjut Jonior, seluruh galian C di wilayah Kedurang akan dilakukan pendataan. Setelah dilakukan pendataan baru akan dilaporkan ke Bupati. (Baca juga: ESDM Provinsi dan Dewan Cek Galian C Milik Mantan Bupati dan ESDM Provinsi Akan Cek Galian C Gunung Ayu)
"Kami tim ini hanya bertugas mendata. Setelah itu kami laporkan ke Bupati. Kebijakan selanjutnya apakah mau ditutup atau diberikan izin, itu tergantung dengan Bupati. Yang jelas tugas kami hanya melakukan pendataan," tegas Jonior.
Tim pendataan galian C tersebut terdiri dari beberapa unsur bagian di sekretariat daerah, yakni bagian pembangunan, bagian ekonomi, Dinas Kehutanan dan ESDM, dan KPTSP. (Apdian Utama)