Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Indomaret dan Alfamart Terlarang Masuk ke Bengkulu

Kadis-tata-ruangBENGKULU, PB - Sejumlah ritel modern terhalang masuk ke Kota Bengkulu. Pasalnya, tanah kelahiran Fatmawati Soekarno ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) yang menjadi syarat pendirian ritel modern di suatu daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca : Sanksi Berat Menanti Indomaret

Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Budi Haryanto, kepada Pedoman Bengkulu menjelaskan, Perda tentang RDTR-PZ merupakan turunan dari Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu. Hanya saja, Perda tentang RTRW Kota Bengkulu tersebut mengandung banyak kelemahan sehingga harus direvisi terlebih dahulu pada tahun 2017 mendatang.

Baca : Investasi Disendat Regulasi

"Sebenarnya Indomaret dan perusahaan ritel modern lainnya bisa saja kalau mau menjadikan Perda tentang RTRW Kota Bengkulu sebagai dasar hukum sebelum Perda RDTR-PZ selesai dirumuskan. Tapi hasilnya akan sama saja. Tidak ada kawasan yang bisa mereka tempati. Karena disitu sudah jelas dimana kawasan pendidikan, wisata, pemukiman, pergudangan, industri dan lain-lain. Gerai-gerai Indomaret yang ada saat ini tidak sesuai dengan Perda tentang RTRW Kota Bengkulu," kata Budi, baru-baru ini.

Selama ini, Budi melanjutkan, Perda tentang RTRW Kota Bengkulu telah digunakan sebagai dasar hukum pendirian kawasan pendidikan, wisata, pemukiman, pergudangan, industri dan lain-lain. Pun demikian, karena Indomaret telah membuka usahanya tanpa mengindahkan Perda tentang RTRW membuat Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu ikut serta menolak kehadiran ritel modern tersebut.

Baca : Konflik Indomaret Bergulir di Kepolisian Daerah

"Penolakan kita bukan semata karena belum adanya Perda RDTR-PZ belum ada, tapi karena melanggar Perda tentang RTRW itu sendiri. Kalau mereka penuhi syaratnya, tentu saja kita izinkan. Kita tidak anti terhadap investasi. Karena setiap orang berhak untuk menanamkan modalnya selama hal tersebut diperkenankan oleh aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sementara untuk Perda tentang RDTR-PZ sendiri, Budi menambahkan, pihaknya terus melakukan perumusan naskah. Ia menekankan, perumusan Perda tentang RDTR-PZ ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar pelaksanaannya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di kemudian hari.

"Perdanya terus kita buat. Anggarannya pembuatannya sudah kita usulkan namun belum disetujui. Naskah yang sudah ada terus kita evaluasi dan benahi. Karena ini harus ekstra teliti. Tidak boleh kita terburu-buru karena nanti kita terikat ketika pelaksanaannya. Kekhawatiran kita kalau dibuat secara tergesa-gesa, nanti justru tidak bisa diterapkan secara efektif," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, mengungkapkan, direksi Alfamart telah mengadakan silaturahmi kepada pihaknya untuk menanyakan mekanisme perizinan. Namun setelah mendapatkan penjelasan secara utuh, pihak Alfamart belum bersedia untuk mendirikan gerainya. [RN]