Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ini Syarat Lengkap Rumah Bersubsidi untuk Tunawisma PNS

Perumahan-rakyat-kpr-flppBENGKULU, PB - Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu terkait program Seribu Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Senin (7/3/2016).

Baca juga : Perumahan Rakyat Bisa Dibayar Pakai Dana Samisake dan Proaktif Realisasikan 1000 Rumah untuk Tunawisma PNS

Dalam hearing ini, Komisi II DPRD Kota Bengkulu membedah program ini dan mengingatkan agar Dinas PU Kota Bengkulu dapat mendistribusikan rumah-rumah bersubsidi tersebut kepada orang-orang yang tepat.

"Jangan sampai yang mendapatkan rumah bersubsidi ini nanti adalah para pejabat atau orang-orang yang dekat dengan pejabat. Karena jumlahnya tidak untuk seluruh PNS, kami berharap yang diprioritaskan bukan hanya yang tidak punya rumah, tapi orang yang benar-benar gajinya pas-pasan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales.

Pelaksanatugas (Plt) Dinas PU Kota Bengkulu Syafriandi, menyatakan siap untuk melaksanakan peringatan dewan tersebut. Ia menjelaskan, PNS yang tidak mempunyai rumah akan diverifikasi sebelum memperoleh program ini (syarat lengkap baca grafis).

"Verifikasi ini dilakukan agar perangkat dan penyaluran nanti tepat sasaran dan tidak bermasalah secara hukum. Lokasi yang siapkan di Kelurahan Bentiring seluas 10 hektare. Rumah yang dibangun adalah jenis rumah tipe 36.

Sekedar mengingatkan kembali Seribu Rumah untuk tunawisma PNS ini dijual tanpa uang muka. Sementara untuk fasilitas pendukung seperti kamar dan kamar mandi dianggarkan melalui APBD Kota Bengkulu. [RN/bis]

 
Program Seribu Rumah untuk Tunawisma PNS Pemkot

*Besaran bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan:

- Rp 1,2 juta untuk PNS golongan I
- Rp 1,5 juta untuk PNS golongan II
- Rp 1,8 juta untuk PNS golongan III

*Tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 persen annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 5 tahun:

- Rp 13,8 juta untuk PNS golongan I
- Rp 13,5 juta untuk PNS golongan II
- Rp 13,2 juta untuk PNS golongan III

Total bantuan yang diterima PNS adalah Rp 15 juta

*Persyaratan umum:

- PNS aktif golongan I, II dan III
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
- Belum memiliki rumah
- Memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah yang sah

*Syarat pengajuan:

- Mengisi formulir permohonan tambahan Biaya Membangun (BM) (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
- Fotokopi kartu pegawai (Karpeg) dan SK kepangkatan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang disyaratkan oleh bank pelaksana

*Mekanisme Pengajuan:

- Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
- Berkas dokumen pengajuan BM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KMR ke bank pelaksana
- Bank pelaksana akan mencairkan dana BM setelah menyetujui permohonan Kredit Membangun Rumah (KMR) dan tambahan BM yang diajukan oleh PNS

*Bank Pelaksana BM:

- Bank Tabungan Negara
- Bank Bukopin
- Bank Sumut
- Bank Sumsel

*Bantuan Uang Muka (BUM):

- Rp 1,2 juta untuk PNS golongan I
- Rp 1,5 juta untuk PNS golongan II
- Rp 1,8 juta untuk PNS golongan III

*Tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 persen annuitas per-tahun yang harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu/tenor KPR yaitu:

- Rp 13,8 juta untuk PNS golongan I
- Rp 13,5 juta untuk PNS golongan II
- Rp 13,2 juta untuk PNS golongan III

Total bantuan yang diterima PNS adalah Rp 15 juta. Bantuan uang muka dan tambahan bantuan dana uang muka harus diambil secara bersamaan dalam satu paket yang tidak terpisahkan pada saat pengajuan KPR

*Persyaratan Umum BUM:

- PNS aktif golongan I, II dan III
- Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
- Belum memiliki rumah
- Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS

*Persyaratan Pengajuan BUM

- Mengisi formulir permohonan tambahan Biaya Membangun (BM) (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
- Fotokopi kartu pegawai (Karpeg) dan SK kepangkatan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah (dilegalisir lurah)
- Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang disyaratkan oleh bank pelaksana

* Mekanisme Pengajuan BUM

- Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
- Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KMR ke bank pelaksana
- Bank pelaksana akan mencairkan dana BM setelah menyetujui permohonan Kredit Membangun Rumah (KMR) dan tambahan BM yang diajukan oleh PNS

*Bank Pelaksana BUM adalah Bank Tabungan Negara (BTN)

* Pengembalian TAPERUM:

Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan PNS, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktifnya belum pernah memanfaatkan bantuan.

*Persyaratan Pengembalian TAPERUM:

- Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi
- Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) atau Kartu Identitas Pensiun (Karip)
- Foto copy surat keputusan golongan dimulai satu tingkat di bawah tahun 1993, SK perubahan golongan dan SK pensiun

* Tambahan Persyaratan Pengembalian TAPERUM

- Bagi yang pengurusannya diwakilkan membawa surat kuasa asli bermaterai
- Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 membawa voucer asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran TAPERUM, berikut fotokopinya.
- Bagi yang meninggal dunia :
1. Fotokopi KTP ahli waris
2. Fotokopi 1 rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji
3. Surat keterangan kematian dari camat setempat
4. Surat keterangan ahli waris dari camat setempat

* Prosedur Pencairan Dana Pengembalian TAPERUM:

- PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir pengembalian tabungan di kantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di instansi masing-masing atau download di website www.bapertarum-pns.co.id
- Mengisi formulir pengembalian tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel pejabat kepegawaian.
- Formulir pengembalian tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor cabang BRI terdekat
- Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor BRI

* Perhitungan dan Besaran Iuran Dana Pengembalian TAPERUM:

- Golongan I Rp 3 ribu
- Golongan II Rp 5 ribu
- Golongan III Rp 7 ribu
- Golongan IV Rp 10 ribu

Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja yang disebabkan pensiun, atau meninggal dunia.