BENGKULU, PB - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471-173 Tahun 2016 untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nnomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Disdukcapil kabupaten/kota.
Dalam peraturan terbaru ini, Bupati dan Wali Kota dilarang asal mencopot atau melakukan rotasi Kepala, Sekretaris, dan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Sebab, untuk dapat melakukan mutasi ini, kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ada tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah saat ini, bahwa disdukcapil harus menyelesaikan KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), setelah itu baru bisa diputar-putar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, Senin (21/3/2016).
(Baca juga: Layani KTP-El, Mendagri Minta Dukcapil Jemput Bola dan Terapkan KTP Anak, Dukcapil Gandeng Sekolah-sekolah)
Kendati demikian, Sumardi menegaskan, bukan berarti peraturan tersebut saklek. Kepala daerah tetap saja bisa melakukan mutasi bila pejabat tersebut melakukan kesalahan. Misalnya melanggar pakta integritas atau kesalahan lainnya. Karena, walaupun SK disdukcapil dari mendagri, tapi disdukcapil masih bersifat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), bukan lembaga vertikal.
"Artinya tetap berada dibawah naungan kabupaten/kota," imbuhnya.
Dengan diberikan langsung petikan putusan tersebut ke kepala daerah tingkat II yang ada di Provinsi Bengkulu, diharapkan semua kabupaten/kota mengetahui aturan yang berlaku saat akan melakukan mutasi kepala disdukcapil.
"Permendagri mulai berlaku tahun ini. Kami serahkan langsung petikan kepmendagri supaya kabupaten/kota tahu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto Widyo Seputro mengatakan dengan adanya regulasi ini, proses mutasi semua pejabat struktural di disdukcapil kecuali staf harus melewati mendagri. Sama dengan Sumardi, ia menilai tujuan utama dari program ini agar semua agenda Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa tercapai sesuai target.
"Karena kita udah di-SK-kan mendagri, artinya semua program akan kita jalankan sepenuhnya. Misalnya, KTP El harus dituntaskan, target akta kelahiran 0-18 pada akhir tahun harus 77 persen dan begitu juga dengan pembuatan KIA," jelasnya.
Sebagai informasi, penyerahan Petikan Keputusan Mendagri ini dihadiri langsung oleh Bupati Rejang Lebong Hijazi, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Bupati Kaur Hermen Malik, Bupati Kepahiang Hidayat, Bupati Bengkulu Tengah Fery Ramli dan Bupati Seluma Bundra Jaya.
Selain itu, hadir juga Wakil Bupati Mukomuko Haidir, Wakil Bupati Bengkulu Utara Ari Septian, Wakil Bupati Lebong Wawan dan pejabat dari Kota Bengkulu. [IC]