Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Izin HO, Izin Tempat Usaha, Izin Prinsip Bagi UMK Dihilangkan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky SibaraniJAKARTA, PB - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan berkaitan dengan harmonisasi peraturan- peraturan yang dianggap menjadi hambatan untuk proses perizinan baik itu usaha menengah kecil maupun usaha besar, presiden memberikan perhatian khusus terutama untuk hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan untuk harmonisasi peraturan perizinan untuk segera dilakukan.


“Maka ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan akan dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK),” kata Seskab kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).


Namun untuk investor asing, menurut Seskab, BKPM masih memerlukan untuk hal ini. Investor asing juga diwajibkan untuk memenuhi izin lokasi dan izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). "Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan," ujarnya.


Menurut Seskab, hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam dalam suatu peraturan. Ditargetkan minggu depan, Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian dan lembaga untuk diterapkan.


Dia menambahkan, Menteri Dalam Negeri juga ditugaskan untuk menyampaikan realisasi pencabutan perda. "Kalau nanti perda yang dicabut sudah 1000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan," ungkapnya.


Baca juga: Pemda Diminta Percepat Izin Usaha dan Percepat Izin, Pemda Wajib Punya PTSP


Untuk Kemudahan Berusaha
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, ada beberapa perizinan yang didrop dan disatukan berkaitan. Perizinan yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan, izin lingkungan dan izin gangguan.


“Tujuannya, sebetulnya ini bukan penyederhanaan, presiden itu hanya geram kepada begitu banyaknya izin. Salah satu izin yang terkait dengan ease of doing business, terkait dengan daya saing, izinnya itu,” kata Franky.


Artinya, Franky mengatakan nanti dengan mengurus satu izin maka sudah mencangkup tiga perizinan. Hal tersebut harus dilakukan karena ada perizinan yang terkait dengan beberapa undang-undang yang berbeda, misalnya amdal, UU Lingkungan Hidup, amdal lalu lintas dan UU Lalu Lintas. Mekanisme proses penyatuan izin ini akan dibahas dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian.


"Memang akhirnya ada beberapa lokasi izinnya harus didrop dan tentunya ini positif artinya dengan perhatian presiden supaya secepatnya itu bisa disederhanakan,” jelas Franky.


Lebih lanjut, ia menerangkan, izin gangguan itu kalau ditarik ke atas undang-undangnya tidak ada, yang ada hanya undang-undang retribusi dan perpajakan daerah. Jadi, pada izin gangguan terdapat peraturan Menteri Dalam Negeri, tapi disepakati ini akan di-review untuk di-drop.


Franky juga menjelaskan mengenai perizinan amdal yang di sana terdapat dua undang-undang yang mengatur, yaitu amdal berdasarkan lingkungan hidup dan amdal lalu lintas. “Nah amdal lalu lintas ini presiden minta supaya disatukan, diputuskan untuk disatukan,” kata dia.


Berkaitan izin lokasi, menurutnya, jika ditarik keatas juga tidak ada dasarnya. Sehingga ada pembahasan untuk di-drop. “Iya izin lokasi dan izin tempat usaha, itu arahan Presiden supaya dihilangkan karena itu justru dampaknya lebih kepada proses usaha yang lebih lama dan lebih mahal,” jelasnya.


Ia menyampaikan amdal yang terkait dengan UU lingkungan dan amdal lalu lintas yang berdasar UU lalu lintas diarahkan untuk disatukan.


Terkait SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), pemerintah akan merujuk pada Pemprov DKI Jakarta. Dimana Pemprov DKI Jakarta dapat menyatukan SIUP dan TDP meskipun SIUP dan TDP ada UU sendiri. Sehingga investor hanya mengurus satu amdal tapi sudah ada amdal lainnya.


“Nanti SIUP, TDP disatukan pada proses pengurusan SIUP, “ujarnya.


Ia juga menjelaskan terkait dengan tata ruang dan lokasi bangunan terdapat dua ketentuan menteri yang mengamanatkan, yaitu ketentuan dari Menteri PUPR dan Menteri Agraria. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kesesuaian rencana kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang berdasarkan peraturan Menteri PUPR.


Namun dalam konteks yang sama, terdapat peraturan Menteri Agraria yang mengatur tata ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akhirnya diputuskan agar Menteri Agraria bersedia mencabut IMB yang terkait tata ruang dan lokasi bangunan hanya mengacu pada peraturan Menteri PUPR.


“Konsen Presiden lagi terkait izin yang diperuntukkan pada UKM. Nah izin usaha yang diperuntukkan untuk UKM untuk dimudahkan dan disederhanakan termasuk misalnya ada amdal, dan lainnya, ada SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Arahan presiden juga supaya kawasan industri itu cukup dengan satu amdal saja sehingga industri didalamnya sudah tidak lagi diharuskan untuk pengurusan amdal dan izin lingkungan yang terkait,” pungkasnya. [GP]