BENGKULU, PB - Polemik kepemimpinan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bengkulu masih berpolemik. Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi menegaskan bersama Wakil Ketua II Teuku Zulkarnain masih belum bisa menerima posisi Sekwan yang baru atas nama Fachruddin Siregar.
Baca juga : Fachruddin Siregar Kembali Pimpin Sekretariat Dewan, Ketua Dewan Tolak Pelantikan Sekwan dan Pemerintah Kota Laksanakan Rekomendasi KASN
"Tapi penolakan kita bukan atas dasar penolakan pribadi. Melainkan penolakan karena prosesnya tidak sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)," kata Erna kepada jurnalis di Lapangan Merdeka View Tower, Selasa (1/3/2016).
Saat ini, Erna melanjutkan, DPRD Kota Bengkulu di bawah kepempinanannya masih mengakui Romadhan Indosman sebagai Sekwan yang memegang Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bengkulu. Karenanya, Erna dan Teuku belum menyetujui proses serah terima jabatan (sertijab) diantara Fachruddin Siregar dan Romadhan Indosman.
"Kalau di DPRD-DPRD yang lain karena masalah ini ada kejadian sampai melakukan segel-menyegel. Tapi kami tidak mau melakukan itu. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kota secara tertulis, saya dan Waka II, namun belum menerima jawaban. Kami harapkan ini bisa secepatnya ditindaklanjuti," urai Erna.
Politisi anggun yang murah senyum ini menambahkan, pernyataan ini bukan berarti ia menolak patuh kepada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, Erna menekankan, rekomendasi KASN menuliskan pengembalian jabatan sejumlah pejabat nonjob tidak harus pada posisinya semula, namun diposisi yang setingkat jabatan sebelumnya.
"Undang-undang secara jelas sudah mengatur bahwa Sekwan harus berdasarkan persetujuan pimpinan dewan. Aturan ini jelas. Kita negara hukum. Taati hukum yang ada. Kalau pimpinan tidak setuju, maka seorang Sekwan tidak bisa menjalankan tugasnya," ujar politisi Nasdem ini.
Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, mengungkapkan, rekomendasi KASN harus dilaksanakan dengan prinsip penuh kehati-hatian. Namun ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan melaksanakan seluruh rekomendasi KASN tersebut.
"Saat ini kita butuh kehati-hatian. Kalau memang jabatan itu pantas untuk dipangku oleh seorang pejabat, maka dia pasti akan menduduki jabatan tersebut karena itu memang hak dia. Prinsipnya rezeki tidak akan tertukar. Jadi yang sabar," demikian Marjon. [RN]