JAKARTA, PB - Presiden Joko Widodo mengatakan upaya pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran mencapai Rp5.000 triliun. Dana tersebut, tidak dapat dipenuhi dengan mengandalkan APBN yang menurut perhitungannya hanya mampu membiayai sekitar Rp1.500 triliun dalam waktu 5 tahun.
'Baik itu pelabuhan, baik itu jalan tol, baik pembangkit listrik, baik jalur kereta api, baik airport, semuanya itu butuh uang, butuh anggaran sehingga butuh kecepatan untuk membangun itu. Kalau hanya mengharapkan APBN tidak cukup," kata Presiden Jokowi.
Karena itu, kata mantan Walikota Solo ini, pemerintah mencanangkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini menurutnya akan mendukung pendanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kita ingin agar ada aliran dana, aliran uang kembali, uang-uang kita yang di luar itu masuk ke negara kita karena kita membutuhkan dana, membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang, terutama yang membutuhkan uang gede untuk pembangunan infrastruktur," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Untuk diketahui, tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla berharap, dengan adanya tax amnesty ini, para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Dengan adanya tax amnesty ini, dia berharap akan adanya aliran dana yang masuk ke Indonesia sehingga ke depan akan memperkuat pemasukan negara dari sektor pajak. Kendati demikian, pemerintah tetap saja harus mendapat restu parlemen untuk meloloskan program ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sendiri telah masuk ke meja DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran Said Abdullah mengatakan, DPR perlu melakukan pendalaman terkait tax amnesty ini. Terutama mengenai dampak yang ditimbulkannya. Menurutnya, pengampunan pajak jangan sampai hanya menghasilkan penerimaan yang tidak sebanding.
"Penerimaan pajak dari tax amnesty harus bisa mencapai paling tidak Rp200 triliun," harapnya.
Rencananya, pembahasan UU tax amnesty akan dibahas oleh DPR pada awal April nanti atau setelah masa reses. Said menilai tidak perlu terburu-buru untuk membahas hal ini. Namun, tidak juga akan ditunda-tunda. [GP]