[caption id="attachment_16189" align="alignleft" width="300"] DIirwan (kemeja putih, tengah, menggenakan peci hitam) saat tinjau galiam C milik oknum kades palak bengkerung.[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Berbekal laoran warga, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud langsung turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Palak Bengkerung Kecamatan Kecamatan Air Nipis terhadap keberadaan galian C milik oknum Kades yang dituding ilegal.
Baca juga: Tanggapi Laporan Masyarakat, Komisi III DPRD BS Sidak Galian C
Inspeksi Mendadak (Sidak) Dirwan Mahmud ke lokasi galain C di desa Palak Bengkerung tersebut sekaligus mencek adanya laporan warga bahwa oknum Kades juga diduga menggunakan DD dan ADD tidak sesuai dengan aturan, Jumat (4/3/2016).
Dalam melakukan sidak tersebut, Bupati tidak ditemai pejabat terkait. Orang nomor satu di Bengkulu Selatan itu hanya ditemani ajudan dan supirnya. Tidak ada pengawalan dan protokoler dalam sidak bupati itu.
Pada kesempatan itu, Dirwan mengatkan secepatnya akan menutup galian C tersebut karena tidak sesuai dengan aturan.
"Apalagi lokasi galian C sangat dekat dengan jembatan. Itu tidak diperbolehkan. Selain itu, laporan penggunaan ADD yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindaklanjuti secepatnya. Dalam waktu dekat tim pemeriksa (Inspektorat) akan turun," tegas Bupati.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa tanah yang dijadikan tempat galian C tersebut merupakan tanah milik desa. Tanah desa tersebut merupakan wakaf dari salah satu warga. Masyarakat menuding Kepala Desa Palak Bengkerung telah mengalihfungsikan tanah wakaf tersebut untuk telah mengalihfungsikan tanah wakaf tersebut untuknkepentingan pribadi.
"Tanah yang seharusnya milik desa tersebut telah dimiliki oleh Kades. Kades beralasan bahwa dirinya sudah membeli lahan itu dari masyarakat. Padahal lahan itu adalah tanah wakaf, artinya tanah itu milik masyarakat. Adanya galian C itu menyebabkan lingkungan di sekitar sini menjadi rusak. Itu contohnya, dinding-dinding sungai terus mengalami abrasi," terang salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (Apdian Utama)