JAKARTA, PB - Pasal 29 UUD 1945 mengatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing–masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam konteks itu, Kementerian Agama (Kemenag) hadir sebagai penjelmaan cita-cita dan kepribadian bangsa Indonesia yang religius.
"Eksistensi Kemenag merefleksikan hadirnya negara untuk memberi jaminan terhadap kehidupan beragama dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai keyakinan yang dianutnya,” kata Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi, pada acara Konsultasi pejabat Bimas Katolik.
Menurutnya, NKRI bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan bernegara. Negara melalui Kemenag memfasilitasi pelayanan keagamaan bagi setiap warga negara secara adil dan proporsional.
"Kita semua dituntut untuk bersama-sama mewujudkan supremasi nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan sebagai spirit pembangunan bangsa yang tidak dapat tergantikan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, Indonesia menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola kemajemukan dan menjaga kerukunan. Pengembangan konsep toleransi dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di tanah air dilakukan tanpa membenturkannya dengan kemerdekaan memeluk agama dan keimanan masing-masing agama.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak, sedangkan pihak yang lain berpegang pada hak-haknya sendiri. Melalui PMA No 39 tahun 2015, Kemenag akan terus memperkokoh KUB dan terus memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta meningkatkan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama.
"Kemenag siap untuk memperkuat dan memperluas upaya penanaman pemahaman, penghayatan, pengalaman dan pengembangan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat beragama," pungkasnya. [GP]