JAKARTA, PB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pada 2016 ini. Hal ini lantaran Kemendagri memoratorium sejumlah peraturan pemekaran. Namun, tetap ada masa persiapan selama 3 tahun ke depan bagi daerah yang hendak membentuk otonomi baru.
Baca juga: Bulan Depan, Pemerintah Bahas Pemekaran
Dijelaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono, hal ini berbeda dengan aturan pembentukan DOB sebelumnya, dimana setelah pembahasan, langsung melahirkan daerah pemekaran baru. "Bedanya dengan dulu, kalau dulu satu tahap, sekali dibahas langsung jadi DOB, nah sekarang sekali dibahas, tiga tahun dulu kita cek," kata Sumarsono, Selasa (1/3/2016).
Menurut dia, istilah moratorium ini artinya bukan tidak ada pembahasan DOB. Namun lebih kepada pembahasan persiapan daerah otonom. Masa persiapan itu selama 3 tahun. Setelah mendapat penilaian dari pemerintah, barulah DOB terbentuk.
Rencana ini untuk mencegah kemungkinan kegagalan DOB yang baru dibentuk. Karena, saat proses daerah persiapan, segala instrumen menuju DOB harus dimatangkan dengan baik. Misal, tahun pertama, menyiapkan instrumen regulasi, evaluasi, hingga penyusunan batas-batas daerah.
"Baru kemudian tahun 2017, kroscek bikin peta, profil, dan lebih kepada software-nya aja, kalau pun penataaan aset, lebih kepada identifikasi pemindahannya saja, mau dikemanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan, pihaknya terpaksa menunda pembentuan otonomi baru di tahun ini karena masalah anggaran. Ia akan lebih mengoptimalkan dana yang ada untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur dan kawasan perbatasan.
Menurut dia, tidak mungkin kalau kabupaten/kota induk harus pecah, lalu memotong anggarannya. Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) belum mencukupi untuk kebutuhannya sendiri. Sebanyak 68 persen DOB tak bisa meningkatkan PAD-nya, hanya mengandalkan pemerintah pusat.
"Banyak hal juga yang harus dipersiapkan seperti pembangunan fasilitas gedung forkompinda, lalu ketentuan pembagian wilayah. Tapi terpenting DOB itu niatnya harus mensejahterakan rakyat dan kepentingan pemerataan pembangunan," jelasnya.
Batas Wilayah
Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga menyinggung pentingnya batas wilayah yang harus selesai sebelum pemekaran daerah. Sebab banyak daerah pemekaran yang akhirnya bermasalah dalam batas wilayah. Misalnya konflik tapal batas antara Agam dengan Bukitinggi di Sumatera Barat yang sudah 10 tahun belum selesai.
"Antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara juga begitu, di Muratara dan daerah lain," kata Tjahjo.
Mantan Sekjend PDIP ini menegaskan, secara prinsip, Kemendagri sepakat dengan pemekaran sepanjang dilakukan untuk mempercepat pemerataan, pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itu dinilai sebagai hal terpenting tujuan pemekaran.
Selain itu, ada juga sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi perihal urusan administratif seperti jumlah persetujuan pemerintah dan DPRD. Termaksud keterangan jumlah penduduk, jumlah kabupaten/kota, kesiapan untuk fasilitas pembangunan gedung forkompinda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Kemendagri harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR dan DPD dalam rangka penetapan DOB persiapan. Termasuk melakukan evaluasi dan DOB definitif.
"Hubungan tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat. Ini akan berimplikasi positif terhadap hubungan ketiga lembaga negara dalam menentukan kebijakan tentang DOB," kata dia. [GP]