Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kerja Tak Sesuai Rencana, PNS Bisa Dipecat

Rapat Pola Bappeda (19)BENGKULU, PB - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan rapat pelaksanaan implementasi penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rapat ini menghadirkan Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti, di Aula Pola Bappeda Provinsi Bengkulu, Rabu (2/3/2016).

Baca juga : Pakta Integritas Sebagai Revolusi MentalMahfud MD: Birokrasi Indonesia Sangat Korup dan Rohidin Masih Enggan Bicara Mutasi

"Penataan pegawai perlu dilakukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja lebih baik lagi serta dapat mengalami kemajuan. ASN sebagai pilar strategis untuk memajukan pemerintahan dan pembangunan," kata Usman Gumanti usai membuka rapat.

Saat ini, lanjutnya, ada penilaian prestasi kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2010 yang mengubah PP No 10 tahun 1979. Menurut dia, saat ini ASN harus membuat rencana kerja yang disetujui oleh atasan langsung. Hingga akhir jabatan, perencanaan ini harus terealisasi.

"Jika PP Nomor 4 tahun 2010 dilaksanakan maka dampak kemajuan PNS perorangan tentu akan sangat besar. Jika target realisasi perencanaan kurang dari 25 persen akan mendapatkan disiplin berat, sebagaimana dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujarnya.

"PNS tersebut bisa turun pangkat tiga tahun, bisa dibebaskan jabatan bahkan bisa diberhentikan. Jika 25-50 persen perencanaan berjalan maka hanya mendapatkan sanksi disiplin sedang. Namun diharapkan tidak terjadi karena sudah ada kontrak antara PNS bersangkutan dengan atasannya," sambungnya.

Terkait dengan telah berakhirnya pendaftaran e-PUPNS, Usman menambahkan, pemerintah akan melakukan kajian terhadap data-data yang telah masuk. Dikhawatirkan, sejumlah PNS belum terdaftar baik karena tugas negara, sedang sakit, atau alasan-alasan lainnya.

"Semua data-data yang sudah masuk akan kita cek ulang. Karena bisa jadi ada yang belum terdaftar. Kita lihat juga alasannya apakah memang tidak menjalankan tugas lagi atau bagaimana. Kalau sudah tidak maka akan diberhentikan demi tata kelola birokrasi dan PNS yang baik," tutupnya. [Zefpron Saputra]