Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Klarifikasi Kebijakan Mutasi, KASN Belum Hadiri Undangan Pemkot

walikota-HELMI HASAN (2)BENGKULU, PB - Guna mengklarifikasi kebijakan mutasi dan pembentukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk datang ke Bengkulu, Senin (14/3/2016).

Baca juga : Pelopor Lelang Jabatan di Bengkulu, Pemkot Koreksi Produk Mutasi yang Keliru

"Tapi hari ini KASN menyatakan belum bisa menghadiri undangan tersebut karena mereka sedang berkonsentrasi untuk menghadapi gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang dialamatkan kepada instutisinya. Sehingga harus kita jadwalkan kembali di kemudian hari," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya.

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pembatalan sembilan pejabat yang dilantik pada 16 Februari 2016 silam merupakan keputusan yang ia ambil berdasarkan hasil telaah bersama pakar-pakar hukum di Bengkulu.

Baca juga : Hasil Lelang Jabatan di Konsultasikan ke KASN

"Pembatalan itu saran dari pakar-pakar hukum. Disitu ada profesor, doktor dan yang lain. Mereka kaji dan merekomendasikan kepada kepala daerah agar pelantikan tersebut dibatalkan. Karena dasar hukum pelantikan kemarin itu tidak ada. Kalau dilanjutkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Helmi menjelaskan, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama antara semua pihak-pihak yang terkait, termasuk KASN. Ia berharap persoalan hukum dapat diselesaikan dengan cara hukum secara terbuka, bukan dengan prasangka dan fitnah.

Baca juga : Terobosan, Nilai Tambah Lelang Jabatan

"Wakil Wali Kota sudah saya panggil untuk dimintai keterangan. Yang penting dalam persoalan ini adalah semangat kita yang baru satu-satunya di Provinsi Bengkulu yang menjalankan semangat lelang jabatan. Kalau ada masalah, silahkan buat telaah tertulis apa yang telah dilanggar oleh pemerintah berikut dasar hukumnya," tegasnya.

Helmi juga mengisyaratkan akan berupaya untuk mempertahankan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota yang telah diselenggarakan pada bulan Oktober hingga Desember tahun 2015 silam.

"Pansel (Panitia Seleksi) Jabatan Pimpinan Tinggi kita itu lahir dari KASN. Mereka sudah melakukan verifikasi dan memberikan legitimasi kepada Pansel untuk bertugas. Kemudian Pansel bekerja atas dasar surat KASN tersebut. Hasil kerjanya diserahkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah memberikannya kepada KASN," urainya.

"Kalau memang kemudian ada indikasi salah satu anggota Pansel terlibat dalam partai politik, maka harus ada proses verifikasi. Namanya partai politik, itu ada tingkatan. Ada tingkat kota, provinsi dan pusat. Jadi putusan membatalkan hasil Pansel itu belum inkrah. Makanya kita undang KASN agar pandangannya tidak beda-beda. Prinsip kita ikut aturan. Apapun bunyi aturan, itu yang kita jalankan," pungkas Helmi. [RN]