BENGKULU, PB - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu tak lagi melayangkan surat teguran kepada Indomaret. Pasalnya, polemik perusahaan ritel yang telah mendirikan belasan gerai di Kota Bengkulu tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Baca : Indomaret Dilaporkan Melakukan Penipuan dan Indomaret Hentikan Pembangunan Gerai serta Indomaret Runtuhkan Ekonomi Lokal
"Kita belum melayangkan teguran ketiga. Karena Polda Bengkulu sudah menindaklanjuti perkara ini dengan melakukan proses hukum pidana terhadap Indomaret. Kami tidak akan menghalangi proses itu. Tapi tim yang dibentuk untuk merespon masalah Indomaret ini tetap melakukan monitoring dan evaluasi," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, Kamis (3/3/2016).
Erwan melanjutkan, sejumlah aparatur Pemerintah Kota yang terkait dengan permasalahan ini telah dipanggil oleh pihak Polda Bengkulu untuk dimintai keterangannya. Disperindag Kota Bengkulu bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan Polda Bengkulu.
"Setiap keterangan yang diperlukan selalu kami berikan. Kami juga ikut membantu upaya menggali kebenaran atas kasus ini. Kemarin Kepala Bidang Perdagangan kita telah dipanggil dan menjelaskan kronologis permasalahan Indomaret ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota tidak bisa memberikan tindakan keras berupa penutupan tempat usaha Indomaret. Sebab, Pemerintah Kota tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan hukum untuk memproses tindak pidana yang dilakukan Indomaret.
"Tapi kegiatan Indomaret selalu kami pantau. Bersama tim kami selalu membahas setiap persoalan yang berkembang. Misalnya SKPD Tata Ruang dan Perumahan dalam hal regulasi, BPPTPM dalam hal perizinan dan lain-lain," ungkapnya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Bengkulu, Rahman, membenarkan telah memenuhi panggilan Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan mengenai Indomaret tersebut. Ia menambahkan, pemanggilan yang sama juga telah dilakukan terhadap pihak direksi Indomaret.
"Menjalankan usaha tanpa izin dan prosedur yang benar adalah tindak pidana. Dan ketentuan itu ada dalam Undang-undang. Sampai saat ini pihak Indomaret tidak bisa menujukkan legalitas mereka dalam membuka usaha sementara mereka terus beroperasi," ungkap Rahman.
Sebelumnya, orang yang diberikan kuasa oleh direksi Indomaret dalam menjalankan usahanya di Provinsi Bengkulu, Firdaus Jailani, memastikan pembangunan gerai baru Indomaret di Kota Bengkulu akan dihentikan sementara waktu.
"Teguran pertama dari Pemerintah Kota sudah kami dapatkan. Teguran kedua ini sudah. Dan kami akan ikut aturan main. Kami tidak akan membangun gerai baru. Dua gerai yang semula hendak kami buka kami hentikan dulu," demikian Firdaus. [RN]