Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Konsumen Adira Finance Manna Keluhkan Pungutan Biaya Transaksi

12528128_1062364593829061_903218972_n12324996_1062343487164505_189639972_nBENGKULU SELATAN, PB - Perusahaan pembiayaan kenderaan bermotor, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) POS Manna Bengkulu Selatan menaikan tarif pungutan biaya transaksi terhadap seluruh konsumennya. Kenaikan tersebut terhitung sejak tanggal 1 Maret 2016 kemarin.

Adanya kenaikkan itu membuat sebagian konsumen Adira Finance mengeluh. Konsumen berdalih kalau pungutan tersebut tidak sesuai dengan akad perjanjian kredit. Terlebih lagi kenaikan tarif ini dirasa kurang tepat ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang lagi terpuruk, yang dapat menambah beban konsumen. 

Seperti halnya diungkap salah seorang konsumen Adira Finance NN (38) mengaku terbebankan dengan besarnya biaya yang dipungut oleh pihak Adira. Mereka merasa keberatan karena setiap kali membayar angsuran dikenakan biaya transaksi.

"Seharusnya kalau konsumen bayar ke kantor Adira tidak usah dipungut biaya transaksi. Ini kami mau bayar di kantor Pos, di tempat pembayaran online ataupun kami datang ke kantor Adira tetap dikenakan biaya transaksi. Apalagi sekarang biayanya naik. Ini jelas membebankan dan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kredit," keluhnya.

Sementara itu,Kepala Adira Finance POS Manna Bensar Siallagan menjelaskan bahwa pemungutan biaya transaksi tersebut atas persetujuan konsumen sebelum mengambil kredit. Untuk kenaikan biaya transaksi lanjutnya, bagi konsumen yang mengambil kredit sepeda motor dan Durable (kredit elektronik dan furniture) naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 7.500.

"Itu kalau bayar di Kantor Adira. Kalau di kantor pos atau di PPOB atau lewat ATM juga lain tarifnya. Kalau mau lengkap baca saja di pengumuman di dekat kasir tadi. Kalau konsumen yang kredit mobil dikenakan biaya Rp 20 ribu setiap kali transaksi pembayaran. Kalau kami ini hanya melaksanakan keputusan dari kantor pusat," terang Bensar.

Bagi konsumen yang keberatan membayar biaya transaski tersebut bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir komplain.

"Kalau sudah mengisi formulir komplin bisa saja tidak membayar biaya transaksi. Formulir komplin itulah yang jadi dasar kami," tutup Bensar. (Apdian Utama)