Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Koperasi Tidak Memiliki NIK Dibubarkan

Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Eddyson (2)BENGKULU, PB - Keinginan pemerintah untuk menertibkan koperasi yang tak memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) bakal dilakukan. Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu telah menyurati koperasi yang belum mengantongi NIK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson. Ia mengatakan bila saat ini Kementrian Koperasi sedang berupaya mensosialisasikan tahapan penertiban atau pembubaran koperasi yang ada.

"Dari Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi akan datang untuk menjelaskan tahapan menertibkan kembali koperasi tanpa sistem NIK. Kemarin kita juga meminta sistem standar pembubuaran koperasi dari departemen koperasi, jangan sampai nanti ada claim," ungkapnya.

Koperasi-koperasi yang tidak memenuhi syarat akan dibubarkan, misalnya koperasi yang memiliki keanggotaan namun tidak pernah melakukan rapat anggota. Sedangkan koperasi adalah perkumpulan yang memiliki anggota dan rutin melaksanakan rapat anggota.

"Banyak koperasi namun ada yang tidak memiliki anggota. Yang memiliki modal hanya segelintir orang.
Tidak ada simpanan pokok, simpanan wajib, nah itu yang kita tertibkan," kata Eddyson baru-baru ini ditemui saat kesibukannya melakukan sidak ke Pasar Minggu.

Lebih lanjut Eddyson merangkan bila penerbitan nomor NIK dilihat dari rapat anggotanya. Kalau rapat anggotanya selama 2 tahun berturut-turut ada, maka bisa dikategorikan sebagai koperasi aktif yang perlu penerbitan NIK. Namun, jika selama 2 tahun tidak melaksanakan rapat anggota maka koperasi bersangkutan akan dibubarkan.

"Fungsi NIK untuk mendapatkan legalitas dan agar dapat bermitra kepada pihak ketiga atau orang perorang. Orang akan melihat koperasi ini betul-betul terdaftar, aktif dan ada nomor urutnya," lanjutnya.

Bila koperasi yang ada saat ini hanya tercatat di dinas koperasi tingkat kota dan provinsi, maka kedepan akan terkoneksi dengan kementerian koperasi di tingkat pusat. "Tahun ini kita akan mencari koperasi-koperasi yang berkualitas, bukan kuantitas lagi yang akan kita cari," ujarnya.

Legalitas pendaftaran NIK saat ini gratis, dilembarkan di dalam lembar HAM. Kementerian koperasi akan menertibkan itu.

Per 31 Desember 2015 yang terdaftar secara resmi atau berbadan hukum ada 960 koperasi, namun baru ada 2 koperasi yang mengantongi NIK, yaitu koperasi Pelindo dan Koperasi Jaya Mandiri.

Karena itu, ia berharap setiap koperasi yang ada untuk mengaktifkan rapat-rapat anggotanya. Bagi koperasi yang tidak melaksankan rapat-rapat maka akan hilang dengan sendirinya dari daftar koperasi di Kementrian Koperasi. "Untuk NIK, dilihat dari rapat anggota koperasi, apakah melakukan rapat atau tidak," terangnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan koperasi yang berdiri di Kota Bengkulu sebanyak 800an, namun dengan data tersebut hanya 400 yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan legalitas dengan mempunyai nomor induk koperasi (NIK), sedangkan sisanya masih dianggap ilegal. [Zefpron Sâputrâ]