Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mutasi Kepsek Diduga Langgar Aturan, Dewan Bakal Panggil Kadis Dikpora

12674161_1072276712837849_1822216878_nBENGKULU SELATAN, PB - Mutasi terhadap 110 Kepala Sekolah (Kepsek) dan 235 orang guru di Bengkulu Selatan Sabtu (26/3/16) lalu masih menimbulkan berbagai persoalan. Diantaranya muncul kabar miring bahwa mutasi yang dilakukan itu melanggar aturan. Atas dasar itu, besok (29/3/16) Komisi III DPRD Bengkulu Selatan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca juga: Siapkan Pakta Integritas, Kepsek Segera Mutasi

Dijelaskan Ketua Komisi III Faizal Mardianto, pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa diduga pada mutasi itu banyak didapati Kepala Sekolah yang dipromosikan tidak memenuhi syarat.

"Kami ini banyak menerima laporan dari masyarakat. Mutasi Kepsek kemarin itu banyak yang diduga melanggar aturan. Diantaranya ada Kepala Sekolah yang diangkat tapi belum memiliki Sertifikat Cakep (Calon Kepala). Padahal itu adalah syarat mutlak," tegas Faizal Mardianto.

Faizal Mardianto juga menyayangkan dilakukannnya mutasi ini pada waktu menjelang pelaksanaa Ujian Nasional (UN). Dia mengkawatirkan terjadinya mutasi itu juga berpengaruh terhadap kesiapan sekolah dan pelajar dalam menghadapi UN. Mutasi itu juga dikhawatirkan mengganggu proses akreditasi sekolah yang saat ini sedang dilaksanakan seluruh sekolah.

"Sebenaranya kami mendukung dilakukannya mutasi. Tapi sementara ini untuk mengisi beberapa sekolah yang Kepala sekolahnya masih berstatus Plt. Apalagi ini menjelang UN. Saya juga mendapati adanya Kepsek yang tidak memenuhi syarat seperti belum memiliki sertifikat Calon Kepala tadi. Saya punya datanya, kalau mau sampelnya saya siap datangkan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Haswat mengatakan bahwa diantara 110 Kepala Sekolah yang baru dipromosikan itu dirinya mendapati ada Kepala Sekolah yang masih berijazah SPG atau setingkat SMA. Padahal berdasarkan aturan yang ada, untuk menjabat Kepala Sekolah itu minimal pendidikan S1.

"Sama seperti pak Ketua tadi, data yang ada dengan saya, ada Kepala Sekolah yang pendidikannya hanya SPG. Padahal aturannya sudah jelas, kepala sekolah pendidikannya minimal S1," pungkas Haswat. (Apdian Utama)