Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ombudsman Dukung Pergub Pelayanan Publik

Wagub Rohidin Mersyah dan Kepala Ombudsman Bengkulu Herdi Puryanto copyBENGKULU, PB - Ombudsman perwakilan Provinsi Bengkulu mendukung langkah pemerintahan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yang berniat untuk membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang Pelayanan Publik. Beleid ini diharapkan jadi pemecut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


"Kita apresiasi gubernur baru yang berniat untuk membuat pergub tentang pelayanan publik. Dengan adanya pergub ini, semua unit pelayanan publik akan punya standar yang bisa dijadikan acuan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto, ditemui Senin (14/3/2016).


Sejauh ini, ia menilai pelayanan publik pemerintah daerah yang ada di Bengkulu masih memprihatinkan dan mendapatkan rapor merah. Hal ini tergambar dari hasil evaluasi lembaga ini pada akhir 2015 lalu. Dimana, Pemprov Bengkulu menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan.


"Sepanjang 2015 ada 127 laporan, Pemda berada di posisi teratas," jelasnya. (Baca juga: Ombudsman Bengkulu Terima 127 Laporan Tahun 2015)


Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan banyaknya praktek maladministrasi. Misalnnya penundaan berlarut dengan jumlah laporan mencapai 32 laporan, penyimpangan prosedur 27 laporan, tidak kompeten 23 laporan, tidak patut 15 laporan.


"Artinya pelayanan publik belum bagus, tidak cepat, tidak tepat," tegasnya.


Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji pemerintah akan meningkatkan pelayanan publik. Sebab pelayanan publik ini sangat penting dan bisa menjadi parameter untuk mengukur kinerja SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu.


"Pelayanan publik akan menjadi cerminan kinerja setiap SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu, karena itu pelayanan publik perlu jadi fokus," ucapnya.


Mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini melanjutkan guna meningkatkan pelayanan publik tersebut, pihaknya akan menerbitkan Pergub tentang Pelayanan Publik. Regulasi ini sudah berada di meja Gubernur Ridwan Mukti dan tinggal ditandatangani.


Lihat juga: Ombudsman: UU Pemda Ganggu Pelayanan Publik dan Ombudsman Siap Pantau Pakta Integritas


"Selain itu, kita juga berupaya membenahi persoalan internal birokrasi, proporsi anggaran untuk pembangunan di setiap SKPD juga," kata dia. [IC]