BENGKULU, PB - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu mengimbau kepada para pedagang Pasar Pagar Dewa untuk meninggalkan Koperasi Bangun Wijaya. Pernyataan ini ia sampaikan dalam rangka merespon tuntutan pihak Koperasi Bangun Wijaya kepada para pedagang untuk membayar tunggakan retribusi.
Baca juga : Konflik Pasar Pagar Dewa, Pedagang Merugi, Sebagian Pedagang Telah Beralih dan
"Saya imbau pedagang untuk tidak membayar apapun kepada pihak koperasi. Karena koperasi itu belum pernah diaudit oleh lembaga independen. Termasuk pinjaman mereka Rp 3 miliar oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu dinyatakan banyak temuan," kata Ucok, sapaan akrabnya, baru-baru ini.
Di mata hukum, Ucok melanjutkan, Koperasi Bangun Wijaya merupakan koperasi ilegal. Sebab, selain tidak pernah diaudit, Koperasi Bangun Wijaya juga tidak pernah sekalipun menyelenggarakan rapat anggota sejak berdiri belasan tahun yang lalu.
"Sekarang semua pengelolaan sudah di bawah kepengurusan UPTD Pasar Pagar Dewa. Mereka tidak pernah menunjukkan adanya hasil rapat anggota. Laporan yang disampaikan hanya laporan pribadi. Tidak independen. Dan sudah dinyatakan tidak absah," paparnya.
Ia pun mengimbau kepada instansi Pemerintah Kota yang terkait dengan permasalahan ini dapat bersikap tegas. Salah satunya dengan mengambilalih pengelolaan secara penuh. Bila mendapatkan hambatan, Ucok menyarankan agar Pemerintah Kota meminta bantuan kepada pihak yang berwajib.
"Kontraknya kan sudah diputus. Piutang mereka juga tidak pernah bayar. Harusnya bukan UPTD kelola sebelah pasar dan koperasi kelola sebelahnya lagi. Harusnya Pemerintah Kota bersikap tegas. Kalau perlu minta bantuan dengan pihak yang berwajib," demikian Ucok. [RN]