BENGKULU, PB - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna guna membahas Raperda tentang Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur pagi tadi, Senin (07/03/2016).
Rapar paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Bengkulu terhadap Raperda IMTA berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Baca juga: Kemenkumham Deteksi Dini Orang Asing di Bengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang hadir sekaligus membacakan naskah pidato Gubernur Bengkulu mengatakan mendukung usulan Raperda IMTA untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut Rohidin, kehadiran Raperda IMTA akan menjadi sumber pendapat daerah. Baca juga: 370,9 Ribu WNA Masuk Indonesia Lewat Pos Perbatasan
"Penetapan retribusi IMTA akan memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata mantan wakil Bupati Bengkulu Selatan itu.
Lagi pula menurutnya retribusi ini sudah memenuhi unsur materil sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi. Selain itu Raperda tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur formal sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang undangan.
"Secara umum substansi Raperda tentang IMTA ini sudah memenuhi unsur materiil dan unsur formil," ucapnya.
Hanya saja dalam pidatonya, Rohidin memberikan catatan agar ada penyempurnaan dalam format penulisan harus disesuaikan dengan tehnik penulisan produk hukum daerah. Baca juga: Investasi Asing Diperlonggar Masuk ke Sektor UMKM
Hadir dalam Rapat Paripurna itu diantaranya Ketua DPRD, Wakil Ketua dan para anggota dewan, hadir pula para kepala dinas, Badan, Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. [MS]