JAKARTA, PB - Pemerintah daerah (Pemda) wajib membuat kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tujuannya agar pelayanan pemberian izin kepada masyarakat lebih cepat. Bila tidak membentuk PTSP ini, maka Pemda akan ditegur hingga diberi sanksi oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Pemda Diminta Percepat Izin Usaha dan Mendagri Minta Biro Hukum Daerah Coret Perda Bermasalah
"Tidak benar kalau pemda tidak membuat kantor PTSP. Kita akan tegur, ada sanksinya," demikian disampaikan Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mirawati Sudjono, Kamis (3/3/2016).
Dia menerangkan masih ada sejumlah daerah yang belum membuat kantor PTSP. Padahal pembuatan PTSP sangat penting untuk memudahkan masyarakat. Hal ini agar masyarakat yang mengurus proses perizinan dapat terlayani dengan baik, efektif dan cepat tidak berbelit-belit.
Bahkan, lanjut Mirawati, Presiden Joko Widodo sudah berulang kali meminta Pemda meningkatkan layanan perizinan investasi. Presiden mengatakan keingian pemerintah pusat membangun sarana dan prasarana infrastruktur harus diimbangi komitmen Pemda memangkas birokrasi pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan publik harus cepat, mudah, berkualitas dan terukur. Karena itu pembangunan pelayanan satu pintu menjadi penting. "Bukan satu atap, tetapi satu pintu. Jadi pelayanan terpadu itu harus terintegrasi," tegasnya.
Dia mengatakan dalam pelayanan terpadu satu pintu masyarakat harus mendapat informasi bagaimana standar mereka mendapat pelayanan. Dalam standar tersebut harus jelas bagaimana pelayanan diberikan, kejelasan waktu dan biaya, serta kepastian pihak yang dituju jika masyarakat ingin mengajukan pengaduan.
Mirawati menegaskan kantor PTSP harus ada wujudnya, bukan sekadar pelayanan secara elektronik. Pelayanan juga harus terintegrasi. Dia mencontohkan, jika masyarakat sudah mengisi formulir identitas tertentu, tidak perlu lagi mengisi formulir yang serupa untuk perizinan lain.
Untuk mempercepat pengurusan izin, kata Mirawati, Pemda juga harus memangkas atau menghilangkan perizinan-perizinan yang sebenarnya tidak diperlukan. "Kalau ada perizinan yang sifatnya tidak penting, yah dihilangkan saja. Misalnya sekarang kan izin pendirian usaha kecil menengah (UKM), kan tidak perlu ada izin lagi," ungkapnya.
Langkah lain, kata Mirawati, pengurusan izin bisa dengan sistem paket. Jadi jika ingin membangun usaha di bidang tertentu, Pemda mengeluarkan izinnya dalam satu paket sehingga masyarakat tidak perlu mengurus satu per satu ke instansi-instansi terkait.
Dia juga mengatakan, dalam persoalan biaya perizinan, instansi yang mengeluarkan izin tidak perlu menerima secara langsung uang dari masyarakat. Artinya, masuknya uang dari masyarakat, langsung ditangani oleh Bank.
"Kalau itu semua dilakukan, keinginan Presiden Jokowi agar perizinan lebih mudah sehingga meningkatkan investasi, bakal terwujud," pungkasnya. [GP]