BENGKULU, PB - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di satuannya. Bila dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan, para honorer tersebut akan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca juga : Honorer Diseleksi Ulang
Dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Bambang Suryadi, ia telah mengantongi sejumlah nama yang akan dievaluasi. Evaluasi ini seturut dengan kebijakan rasionalisasi honorer yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
"Tugas utama Satpol PP adalah menegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan penuh kewibawaan. Bila ada yang kerja rangkap, atau bekerja tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, atau bahkan tidak bekerja sama sekali, maka yang bersangkutan kontraknya tidak kita perpanjang," kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3/2016).
Data yang berhasil dihimpun Pedoman Bengkulu, salah satu personil Satpol PP Kota Bengkulu berinisial Es diketahui juga merangkap sebagai Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Meski tidak pernah masuk kantor, Es tetap mengambil gaji.
"Dia sudah sekitar lima tahunan menjabat sebagai Kepala Desa. Tidak pernah ke kantor kecuali saat gajian. Ini akan menjadi perhatian kami untuk segera diputus kontrak. Karena kami tidak ingin menggaji orang yang menganggur atau kerja rangkap sebagai Kepala Desa. Pada awal April 2016 ini mudah-mudahan sudah rampung," komentar Bambang tentang hal ini.
Selain Es, juga ada anggota berinisial EC yang tercatat sebagai satpam salah satu perusahaan swasta. Kemudian anggota berinisial An, Za, Fe dan Li masing-masing menjalankan tugas sebagai supir pribadi pejabat.
"Mereka yang berprofesi sebagai supir ini semua akan kita tarik. Termasuk mereka yang menjalankan tugas untuk menyapu kantor. Kita Satpol PP kan penegak Perda. Harus ada wibawa. Kalau jadi supir dan sapu ruangan wibawa kita merosot. Dalam beberapa hari ini semua akan kita tarik. Kita lengkapi dulu data-datanya," demikian Bambang. [RN]