Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Revisi UU Pilkada, Sanksi Politik Uang Harus Tegas

Ilustrasi PilkadaJAKARTA, PB - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada harus memuat sanksi tegas terhadap politik uang. Sebab selama ini, sanksi untuk money politics ini belum tegas.


Baca juga: Alasan Kemendagri Revisi UU Pilkada


Titi mencontohkan dalam pilkada serentak 2015 lalu terdapat 900 laporan dugaan terjadinya politik uang. Dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang bisa menjadi pidana umum. "Tapi tiga kasus itu juga terancam tidak bisa dilanjutkan. Harus diberikan ketegasan soal politik uang, mahar, suap," jelasnya.


Tak hanya itu, ia juga minta agar penyelesaian sengketa pasangan calon dipermudah. Menurutnya terlalu rumit jika penyelesaian sengketa pasangan calon melalui panitia pengawas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Sengketa calon ini paling banyak berkontribusi memberikan masalah karena terlalu banyak tangan yang terlibat," jelasnya.


Draf Rampung
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi Undang-undang Pilkada sudah rampung. Kemungkinan draf revisi ini akan mulai dibahas di DPR pertengahan Maret 2016 dan selesai paling lambat Agustus 2016.


Selain itu, politisi PDIP ini mengaku Kemendagri telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasinya. Aspirasi semua pihak ditampung dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Namun jika belum ada kesamaan dengan DPR, masih ada waktu panjang untuk memperdebatkannya.


"Secara prinsip kami akan lebih berhati-hati memperbaiki norma baru untuk pilkada serentak. Buat norma yang bisa dilaksanakan dengan baik," kata dia.


Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyampaikan KPU masih belum tahu kapan pembahasan revisi itu dilakukan. Namun, ia mengaku KPU sudah memberi masukan untuk revisi ini sebagaimana permintaan DPR dalam rapat bersama antara DPR dengan penyelenggara Pemilu.


Hadar menegaskan, poin perubahan yang disampaikan KPU bukan untuk mengubah undang-undang Pikada, melainkan pada poin-poin yang dianggap bermasalah saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 lalu dan dianggap perlu untuk dilakukan perubahan agar permasalahan sebelumnya tidak terulang lagi.


"Sekali lagi kami yang diberikan belum dalam bentuk perubahan. Tetapi, lebih bentuk poin-poing yang dianggap punya masalah agar dirubah pengaturannya," kata dia.


Oleh karena itu, selaku penyelenggara Pemilu yang dituntut segera menyiapkan tahapan Pilkada 2017, ia meminta pada DPR untuk segera mempercepat proses revisi undang-undang Pilkada jika memang undang-undang tersebut dirasa perlu untuk dirubah.


"Jadi, selanjutnya kami menunggu perkembangan mereka, kami minta perubahan ini segera kalau itu memang dilakukan untuk pilkada 2017," pungkasnya. [GP]