Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ricuh Mutasi, Pemkot Undang KASN ke Bengkulu

M-Husni-608x373 (1)BENGKULU, PB - Kontroversi mengenai mutasi serta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih terus bergulir. Guna menyelesaikan konflik ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu akan mengundang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang timbul dari dua permasalahan tersebut.

Baca juga : Pemkot Diminta Legowo

"Minggu depan KASN kita undang ke Bengkulu untuk duduk bersama agar semua fakta atas masalah ini bisa diketahui dan dipecahkan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait," kata Kepala BKD Kota Bengkulu, M Husni, Senin (7/3/2016).

Sementara Koordinator Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu Rofiq Sumantri kepada Pedoman Bengkulu mengatakan, surat rekomendasi KASN dengan nomor surat B.193/KASN/2/2016 tertanggal 2 Februari 2016 bersifat final.

Baca juga : LKBH Korpri Minta Data PNS Pemkot Dibekukan

"Proses pembuktian bahwa salah satu anggota Pansel (Panitia Seleksi) terlibat partai politik sudah diberikan pada tanggal 11 Januari 2016 dengan kehadiran Sekretaris DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu. Seluruh bukti-bukti antara kedua belah pihak sudah diadu dan lengkap. Jadi rekomendasinya sudah final," kata Rofiq.

Rofiq menambahkan, Senin (7/3/3016) ia telah melayangkan surat resmi kepada Ketua KASN yang berisi tindak lanjut rekomendasi KASN dengan permasalahan dan kendala pasca pelantikan para pejabat nonjob. Baru-baru ini, Rofiq juga melayangkan gugatan terhadap Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu kepada KASN karena menurut dia cacat hukum lantaran juga dipilih oleh Pansel bermasalah.

"Artinya, kami minta ada sanksi tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian karena tidak tegas sikapnya dan harus disanksi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 1 UU 5/2014 ASN untuk dilaporkan kepada Presiden. Bilamana Pemerintah Kota Bengkulu sudah tidak menjalani rekomendasi KASN berarti mengingkari perintah Undang-undang," paparnya.

Terpisah, Kabag Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya, mengutarakan, ada tiga kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh Rofiq Sumantri sebagai Koordinator LKBH Korpri Provinsi Bengkulu. Pertama, tuntutan Rofiq dinilai telah melampaui rekomendasi KASN.

"KASN itu tahu ada dua surat soal legalitas almarhum Firdaus Rosyid. Sementara KASN belum bisa mengambil keputusan karena harus terlebih dahulu konfirmasi ke DPP Partai Nasdem. Artinya, dasar yang dipakai untuk menyalahkan Pemerintah Kota belum ada putusan inkrah. Harusnya kita sama-sama minta kepastian dari DPP Partai Nasdem dulu mengenai kesimpangsiuran salah satu anggota Pansel tersebut," ucapnya.

Kedua, Salahuddin melanjutkan, Rofiq tidak memiliki kewenangan untuk meminta agar Sekkot diganti. Pasalnya, tambah Salahuddin, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Sekkot merupakan hak prerogatif penuh dari kepala daerah. Bila Rofiq meminta agar Sekkot diganti, tegasnya, maka hal tersebut telah melampaui kewenangannya.

"Ketiga, ini tidak adil. Kalau memang mau konsisten melaksanakan apa yang diperintahkan KASN, seharusnya Rofiq meminta agar Plt Sekda Provinsi agar diganti. Karena posisinya telah begitu lama dijabat oleh pelaksanatugas. Selesaikanlah dulu tiga perkara ini," tukasnya.

"Apa yang disampaikan Rofiq berpotensi menciptakan distabilitas dalam organisasi Pemerintah Kota. Ini cukup mengganggu kondusifitas organisasi pemerintahan dan bisa meruntuhkan legilitasi pemerintahan. Akibatnya pembangunan bisa terganggu dan warga kota yang terkena dampaknya," demikian Salahuddin. [RN]