BENGKULU, PB - Di sepanjang Jalan Bengcoolen, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Di pinggir jalan, tumpukan sampah tampak jelas berserakan di kawasan rawa-rawa tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Unib ini Sulap Sampah Plastik Jadi BBM dan 7 Kota Ini Jadi Pilot Project Pembangkit Listrik Sampah
Jalan tersebut seakan menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPA), karena sejak pagi atau sore hari banyak pengendara membuang sampah rumah tangganya di tempat itu. Akibatnya pemandangan menuju arah pantai tersebut menjadi kotor dan berbau busuk.
Saat ditemui, warga yang mengaku bernama Paijo itu, tidak mengetahui bila ada Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2011 tentang Pembuangan Sampah. Dalam Perda tersebut, masyarakat Bengkulu yang terbukti membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
"Saya buang sampah disini karena orang banyak buang sampah di sini. Kalau ada Perda membuang sampah sembarangan dan mendapat sanksi jika tertangkap tangan saya tidak tahu itu. Soalnya dititip ke petugas kebersihan ada biayanya. Biayanya memang tidak besar, namun kalau rutin berat juga," kata Paijo sesaat setelah ia membuang sampah di kawasan Jalan Bengcoolen itu, Sabtu (5/3/2016).
Sedangkan Weng (30) warga Tebeng Kota Bengkulu yang kebetulan melintas di lokasi mengatakan kurangnya pembinaan kepada warga terkait membuang sampah sembarangan. Sifat acuh-tak acuh untuk membuang sampah sembarangan juga tidak ada teguran dari keluruahan setempat, padahal lingkungan sudah tidak nyaman lagi.
Baca juga: Dirikan Warem dan Abaikan Sampah, Kontrak Pedagang Tak Diperpanjang dan Soal Sampah dan Titik Berjualan, PKL Pantai Panjang Ditegur
Weng juga mengakui belum tahu menahu tentang Perda membuang sampah itu. "Pemerintah belum sosialisasi. Kalau ada dikoran pengumumannya, cuman sebagian saja yang tahu. Perlunya diturunkan tim yang turun ke lapangan untuk mensosialisasikan langsung ke masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT)," katanya.
Salah seorang aktivis lingkungan Ardi Pangestu (20) berkomentar, sampah yang dihasilkan oleh masyarakat ada bermacam jenis. Pemerintah harus bijak untuk membuat pengelolaan sampah. Salah satu langkah dengan melakukan sosialisasi, namun keterbatasan waktu menjadi kendala utama.
Mulai banyaknya tempat-tempat yang menjadi tempat penumpukan sampah membuat Ardi turut prihatin. Untuk saat ini, apa yang bisa dilakukan, ya dilakukan saja, sambungnya, sambil mengajak kader konservasi, kelompok-kelompok pecinta alam serta lingkungan hidup untuk dapat menjadi fasilitator kebersihan.
"Untuk menjadi kader yang paham, berbagai ilmu perlu diterapkan untuk pengelolaan. Butuhnya anggaran serta fasilitas pendukung dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," ungkap Ardi.
Baca juga: Enam Armada Pungut Sampah Tahun Baru dan Tolak Mobnas Baru, Truk Sampah Pesanan Wali Kota Tiba
Ardi mengatakan perlu pendidikan lingkungan yang ditanamnkan sejak dini melalui bangku pendidikan agar dapat membangun kesadaran baru kepada generasi baru. Siswa perlu diajak untuk menjaga lingkungan kawasannya, sehingga tidak lagi seremonial kebersihan seperti yang dilakukan selama ini.
Sedangkan pihak Satpol PP selaku penanggung jawab penegakan Perda tentang sampah belum dapat di konfirmasi untuk penjelasan lebih lanjut. "Bapak Ketua sedang keluar, untuk berbicara terkait masalah yang ingin mas tanyakan silahkan datang saja lagi hari Senin. Kami tidak berani bicara diluar kewenangan kami mas," kata Sarif, Petugas Piket di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu. [Zefpron Saputra]