[caption id="attachment_20842" align="alignleft" width="300"] Bupati Ferry Ramli saat peresmian Kantor Urusan Agama di Bengkulu Tengah.[/caption]
BENGKULU TENGAH, PB - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah optimis kisruh hibah lahan 30% milik Pemda Benteng selesai akhir tahun ini sebagaimana kesepakatan semula tenggat akhir penyelesaian hibah yakni bulan Desember 2016.
Baca juga: Tambang Bawah Tanah Dinilai Ramah Lingkungan
Kepala Bappeda Nurul Iwan Setiawan optimis pihaknya dapat menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait hibah 30% lahan pemda yang kembali memuncak 2 minggu terakhir. "Sekarang sedang jalan. Optimis bisa selesai. Kan masih lama (Desember 2016) batas akhir penyelesaian," kata Iwan kepada Pedoman Bengkulu belum lama ini.
Iwan menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bengkulu Tengah mengenai rencana itu, yakni melakukan pengukuran terhadap areal lahan dimaksud. Sebab itu, masyarakat diminta tidak perlu resah karena eksekusi penuntasan kemelut lahan itu tengah dikerjakan.
"Mereka (penduduk) menghibahkan lahan di desa mereka saat rencana pembukaan ibukota beberapa tahun lalu. Dalam kesepakatan akan diserahkan 30% kepada masyarakat. Namun realisasi itu diberi waktu hingga Desember 2016. Jadi masih cukup lama (rentang waktu penyelesaian)," ujar Iwan.
Desa Renah Semanek menjadi kawasan pusat perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Benteng semenjak dibuka beberapa tahun lalu. Saat ini telah dibangun unit-unit perkantoran, termasuk Gedung DPRD Benteng, Kantor Kementerian Agama, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia, serta bakal calon Kantor Polres Bengkulu Tengah berada di kawasan itu. Renah Semanek sendiri merupakan desa pemekaran dari desa Renah Lebar yang di dalam nomenklatur pembentukan kabupaten Bengkulu Tengah, Renah Lebar disebut sebagai pusat ibukota kabupaten.
Warga di desa itu mendesak pemerintah agar segera merealisasikan janji penyerahan lahan (hibah) tersebut yang terkatung-katung penyelesaiannya sejak penandatanganan kesepakatan bersama pada 2009 silam.