BENGKULU SELATAN, PB - Jika ada perkara hukum yang menimpa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Kejari Manna siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Hal tersebut tercantum dalam Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) antara Pemda BS dan Kejaksaan Negeri Manna. MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati BS Dirwan Mahmud dan Kajari Manna Rohayatie pada hari ini Kamis (21/4/16).
Baca juga: Dilapor ke Presiden, Dugaan Korupsi DID Bengkulu Selatan Rp 20,3 M Berlanjut.
Penandatanganan MoU tersebut bertempat di ruang Reptaloka Komplek Kantor Bupati BS. Antara Pemda BS dan Kejari bersepakat, jika Pemda BS berurusan dengan hukum baik perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), maka Kejari siap memberikan bantuan hukum atas permintaan Pemda BS.
Bupati BS H Dirwan Mahmud, SH mengatakan, dengan kerjasama ini dapat membantu Pemkab BS untuk mendapatkan dukungan yang lebih baik tentang bantuan hukum. Dan apa bila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata maupun TUN.
“Saya berharap dengan kerjasama ini kedepan tidak ada lagi hambatan yang disebabkan konflik hukum pada pihak yang mempunyai kepentingan. Dan Kajari BS yang memiliki tugas mendampingi pemda dalam berperkara,”ujarnya.
Sementara itu Kajari Manna Rohayatie mengatakan, adapun bantuan hukum yang bisa diberikan oleh Kejaksaan kepada Pemda BS meliputi pertimbangan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lainnya.
“Kalau ada permohonan dari Bupati, kami siap untuk mensupport bantuan hukum. Kami berharap kedepan yang berkaitan dengan masalah perdata dan TUN, maka hendaknya dikonsultasikan dulu dengan Kejari. Sehingga kedepan semua masalah yang berhubungan dengan hukum bisa sama-sama kita selesaikan. Tentunya itu semua demia kelancaran pembangunan di Bengkulu Selatan,” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten dan staf ahli bupati , Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (Apdian Utama)