JAKARTA, PB - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mendukung rencana penerbitan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Bahkan, ia menilai regulasi ini dianggap sangat penting untuk memasukkan dana ke Indonesia.
"Dana yang berhasil didapatkan melalui Tax Amnesty dapat bermanfaat bila diinvestasikan di Indonesia," kata Agus, Senin (25/4/2016).
(Lihat juga: Berunding dengan ‘Maling’ Lewat ‘ Tax Amnesty’)
Dia menambahkan Tax Amnesty dapat berperan penting dalam pembangunan sektor keuangan. Terlebih lagi, menurutnya, rasio uang terhadap PDB Indonesia masih rendah dan belum pernah kembali ke level pada saat krisis 1997-1998.
"Pada saat 1997-1998 rasio uang beeredar terhadap PDB 95 persen dan sekarang hanya 45 persen. Tax Amnesty ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dan BI untuk pendalaman sektor keuangan. Tax Amnesty merupakan hal lazim dilakukan berbagai negara," jelasnya.
(Baca juga: Jokowi: Tax Amnesty Dukung Pendanaan Infrastruktur dan Senin, RUU Pengampunan Pajak Mulai Dibahas)
Dia memaparkan pengampunan pajak akan memberikan pembangunan kepada badan atau perseorangan yang sebelumnya mengelak membayar pajak atas penghasilannya. Dengan demikian, penghasilan yang selama ini diperoleh tidak dilaporkan lengkap dan tidak bayar pajak akan diampuni.
"Kalau sebelumnya mereka akan diberikan sanksi sesuai UU PPh, dengan UU Tax Amnesty mereka akan diberikan satu kemudahan sehingga penghasilan yang sebelumnya tidak dilaporkan untuk diberikan dibebani pajak, sekarang jadi dilaporkan," pungkasnya. [GP]