Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Catat, Perpanjangan Kontrak Bidan PTT Gratis

145441_831164_bidan_demoo_ric_dlmJAKARTA, PB - Proses pengangkatan dokter/dokter gigi PTT yang telah melakukan perpanjangan 1 kali dan bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan 2 (dua) kali tidak dipungut biaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, drg. Murti Utami, MPH.

Dia menerangkan bila ditemukan adanya bukti-bukti pemberian imbalan dalam bentuk apapun oleh para bidan PTT kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan proses pengangkatan dokter/dokter gigi/bidan sebagai PTT maka pihaknya akan memberikan sanksi.

"Jika ada bukti pungutan maka Surat Keputusan Pengangkatan sebagai doker/dokter gigi/bidan PTT akan dibatalkan dan hasil temuan akan direkomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Murti Utami.

Lebih lanjut dikatakan, ia menambahkan, bila ada yang mengetahui oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinkes yang melakukan pungutan baik dalam proses pengangkatan dan perpanjangan, diharapkan untuk segera melaporkan melalui website: itjen.kemkes.go.id/pengaduan.

"Identitas pelapor akan dirahasiakan," imbuhnya.

Murti menjelaskan pengangkatan dan perpanjangan kontrak Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah diatur oleh Kemenkes dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KP.01.02/Menkes/69/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kadinkes Provinsi/Kabupaten/Kota.

(Baca juga: Buka CPNS Khusus Dokter dan Bidan)

Dokter/dokter gigi. PTT dapat dilakukan pengangkatan apabila telah melakukan perpanjangan sebanyak 1 (satu) kali kontrak dan Bidan PTT dapat diangkat setelah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali kontrak. Adapun para bidan PTT dapat diangkat kembali bila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Masih dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah

  • Mempunyai kinerja yang baik, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala Puskesmas dengan mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Desa setempat

  • Bersedia tidak pindah ke Kabupaten/Kota lain selama melaksanakan penugasan yang dbuktikan dengan Surat Pernyataan

  • Alokasi formasi hanya di khususkan untuk bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali

  • Alokasi formasi pengangkatan bidan PTT untuk masing-masing kabupaten/kota adalah sejumlah bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali

  • Diangkat dengan Nomor Register baru dan angkatan baru

  • Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri/meninggal duni/kinerja buruk/pindah dan lain-lain, maka alokasi formasinya otomatis hilang (tidak dapat digantikan oleh bidan lain)

  • Harus bersedia tinggal di desa penugasan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.


"Proses pengangkatan bidan sebagai PTT harus dilaksanakan secara baik dan bersih praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan dalam bentuk apapun," tutupnya. [GP]