Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dampak Terbitnya RUU Kebudayaan

Kebudayaan WayangJAKARTA, PB - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengatakan Rancangan Undang-undang Kebudayaan akan segera dibahas. Pembahasan RUU ini juga akan melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan kebudayaan. Sehingga, RUU ini menjadi milik bersama untuk ketahanan kebudaayaan Indonesia.


"RUU Kebudayaan ini telah menjadi harapan besar dari masyarakat dan sudah sangat lama ditunggu oleh publik. Mengingat, sudah 35 tahun dibahas, tapi belum selesai. Sehingga ini perlu komitmen bersama agar RUU ini segera disahkan," kata Sutan.

Politisi Gerindra itu menambahkan, kata kunci dari RUU Kebudayaan adalah bagaimana pelestarian dan pemanfaatan dari kebudayaan Indonesia. Sehingga, kebudayaan Tanah Air tidak diklaim negara lain. Dengan itu, payung hukum yang melindungi ketahanan kebudayaan Indonesia harus ada.

"Kita juga perlu mengembangkan kebudayaan yang ada. Ini kan dibutuhkan suatu pendanaan. Jika tidak ada payung hukumnya, Pemerintah akan sulit untuk hadir dari sisi pendanaan. Jadi agar Pemerintah dapat hadir di situ, harus ada UU-nya," jelasnya.

Lalu apa dampak dari penerbitan RUU ini? Politisi asal dapil Jambi itu mengatakan RUU ini akan mengamanahkan dibentuknya Dewan Kebudayaan Nasional. Dewan ini nantinya terdiri dari praktisi, pelaku kebudayaan, dan semua stakeholder yang berkaitan dengan kebudayaan.

"Sehingga kedepannya, jika RUU ini sudah disahkan, Dewan dapat berbicara sebagai perwakilan dari pelaku kebudayaan, untuk menyampaikan berbagai hal tentang kebudayaan," kata politisi yang akrab dipanggil SAH ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menyampaikan, RUU Kebudayaan RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, dan Prioritas Prolegnas 2015. RUU ini nantinya terdiri dari 6 bab, dan 99 pasal.

"Pengelolaan kebudayaan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan berdasarkan prinsip hak berkebudayaan, kearifan lokal, kelestarian alam dan lingkungan hidup, koordinasi dan keterpaduan secara sinergis antarpemangku kepentingan, jati diri bangsa, harmoni kehidupan, dan etika global tentang kebudayaan," jelasnya.

Politisi F-PD itu memastikan, RUU Kebudayaan tidak akan menekan atau membatasi ekspresi kebudayaan. Untuk hak berkebudayaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah pun memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya, baik di bidang ideologi, politik, ekonomi maupun sosial.

"Diplomasi Budaya untuk meningkatkan citra budaya Indonesia di mata masyarakat internasional," imbuh politisi asal dapil Aceh itu.

Mendikbud Anies Baswedan juga sempat berujar RUU ini diharapkan dapat menjaga tradisi dan kebudayaan Indonesia. Selain itu, peraturan perundangan ini juga tidak mengungkung kebudayaan.

"Perundangan ini harus memberi ruang yang unik. Di satu sisi harus menjaga tradisi, namun di satu sisi memberi ruang untuk berekspresi. Melalui UU ini, negara hadir," kata dia. [GP]