JAKARTA, PB - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangsungkan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di daerah.
Pelaksanaan MOU tersebut terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Fasilitas tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan setiap pemerintah daerah masing-masing.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. "Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan program layanan nomor tunggal panggilan darurat merupakan salah satu bentuk aktualisasinya," kata Tjahjo.
Menurtnya, ada 3 fungsi nomor darurat ini. Pertama, membantu sistem pusat penggilan darurat terpadu. Kedua, menyatukan berbagai nomor panggilan darurat seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadan kebakaran 113. Nomor-nomor darurat tersebut akan dimasukan ke dalam nomor tunggal 112 agar mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat.
"Ketiga, mempermudah koordinasi antar instansi terkait," imbuhnya.
Selain itu, Politisi PDIP itu menyebut ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam program layanan nomor tunggal pangilan darurat ini. Pertama adalah kebijakan penetapan layanan nomor tunggal panggilan darurat adalah kewenangan pusat, dalam hal ini adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Oleh karena itu setiap pemerintah kabupaten/kota maupun kementerian/lembaga harus melaksanakannya," jelasnya.
Kedua yakni, perlu dibentuk unit pengelola yang melaksanakan layanan kepada masyarakat berkenaan dengan nomor tunggal panggilan darurat. "Menurut hemat kami unit pengelola ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika," sambungnya.
Ketiga, kata Tjahjo, agar berbagai nomor layanan darurat yang sudah ada segera terintegrasi ke dalam nomor tunggal 112, maka diperlukan koordinasi diantara pemangku kepentingan yang diatur dalam suatu produk hukum yang menjadi landasan kerja seluruh kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah kabupaten/kota.
Baru 100 Daerah
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Indrajati mengatakan baru 100 pemerintah daerah yang menyelenggarakan program layanan nomor tunggal panggilan darurat. Karena itu, ia berharap kedepan dengan anggaran yang memadai akan lebih diperbanyak.
"Itu kan kebijakan kominfo, kebijakannya bertahap karena program ini program kominfo dan ini full," ucapnya.
Menurutnya, program tersebut hampir sama dengan call 911 di Amerika Serikat yang dengan tenang hanya telpon satu saluran, semua panggilan darurat seperti pemadam kebakaran, rumah sakit, kepolisian bisa terhubung.
"Kita iri yah, dulu sering nonton serial nine one one (911) kayanya tenang. Mudah-mudahan 112 bisa seperti itu," kata Diah seraya menyampaikan jika dengan adanya nomor tunggal seperti ini menunjukkan jika negara hadir di tengah-tengah masyarakatnya.
Dia menyampaiakan untuk menerapkan nomor ini, tidak banyak yang dibutuhkan daerah. "Intinya kesiapan. Pembangunannya kan dibantu oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya dan nanti menyediakan lahannya. Terus komit untuk melaksanakan kebijakannya, karena itu bentuk ril layanan. itu sih saya rasa," pungkasnya. [GP]