BENGKULU, PB - Komisi III DPRD Kota Bengkulu mendukung penuh langkah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu mengamputasi Koperasi Bangun Wijaya dari Pasar Pagar Dewa. Pasalnya, koperasi yang dipimpin oleh Junaidi Sandistio tersebut dinilai tidak lagi memiliki hak di pasar tersebut.
Baca juga : UPTD Pasar Pagar Dewa Duduki Kantor Bangun Wijaya
"Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Koperasi. Disebutkan bahwa yang berhak menunggu Pasar Pagar Dewa itu adalah Dinas Koperasi Kota. Siapapun yang direkomendasikan oleh Dinas Koperasi Kota itulah yang berhak untuk mengelola pasar tersebut," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi, Senin (25/4/2016).
Ia menjelaskan, Pasar Pagar Dewa bukan milik pribadi Koperasi Bangun Wijaya. Menurutnya, kewenangan koperasi yang telah belasan tahun mengelola Pasar Pagar Dewa tersebut berakhir sejak 24 September 2015 silam, atau saat kerjasama koperasi tersebut dengan Pemerintah Kota telah jatuh tempo.
"Pihak Kementerian Koperasi bersedia untuk meremajakan kembali pasar ini dengan syarat pengelolaannya sudah jelas dan persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pasar ini tuntas. Bahkan Kementerian bersedia mengucurkan anggaran untuk membangun pasar baru, selama Pemerintah Kota menyiapkan lahan untuk itu," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson, menuturkan, setelah Koperasi Bangun Wijaya diamputasi, pengelolaan sementara waktu diserahkan kepada Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Pasar Pagar Dewa. Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada koperasi yang bersedia mengelola pasar tersebut.
"Kami berharap sebenarnya dari para pedagang sendiri yang berhimpun untuk membentuk koperasi. Pihak Kementerian bersedia menerbitkan aktanya secara gratis. Tapi ingat, harus ada Pendapatan Asli Daerah yang disetorkan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian Eddyson. [RN]