Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dibekuk, Ninsurman Tak Tahu Jadi Buronan Kejari Manna

DPOBENGKULU SELATAN, PB - Ninsurman (40) warga Desa Padang Pandan, Kecamatan Manna yang ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna akhirnya dibekuk dengan bantuan Polres Bengkulu Selatan pada Jumat (29/4/16) sekira pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap terkait statusnya sebagai terpidana pencemaran nama baik.

Baca juga: Berburu Pemilik Kebun Ganja, Polisi Andalkan Handphone

"Dia ditangkap di rumahnya. Ini berkat informasi dari masyarakat. Terima kasih kepada Polres BS yang membantu membekuk pelaku," ujar Kajari Manna Rohayatie didampingi Jaksa Penuntut Umum Wiwin Setyawati.

Sementara itu, pengakuan Ninsurman, dirinya selama ini tidak pernah berniat kabur dari kasus yang menimpanya ini. Versi Ninsurman, selama ini dirinya berada di kebun di wilayah Tumbuan Kabupaten Seluma. Sehingga menurutnya, dia tidak tahu kalau ada panggilan dari Kejaksaan.

"Sampai dengan kemarin, saya tidak pernah menerima surat dari Jaksa. Saya tidak tahu kalau ada panggilan. Saya ini hanya petani, makanya sering ke kebun. Meskipun pulang ke dusun, biasanya saya tidak lama, paling lama empat malam. Itupun biasanya saya jarang di rumah, karena saya ke sawah. Waktu mau ditangkap tadi, bukannya saya mau kabur, tadi kebetulan saya mau ke WC," kilah Ninsurman.

Sebelumnya, Kejari Manna menetapkan dua orang Buronan, yakni Ninsurman yakni terpidana dengan vonis 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik. satu lagi Rajesh Khanwar (22) warga Kecamatan Manna yang merupakan terpidana kasus pencurian.

Keduanya pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, namun untuk Ninsurman keputusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan PT meringankan hukuman Rajesh dari putusan PN pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan hanya menjadi 10 bulan.

Kemudian, atas putusan PT itu Rajesh kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan MA tetap sama denga putusan PT Bengkulu. Lantaran tidak terima dengan vonis itulah, Rajesh hingga saat ini masih buron. (Apdian Utama)