Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diganjar Rapot Merah, Dukcapil Gandeng Ombudsman

[caption id="attachment_20478" align="alignleft" width="300"]Irsan Dukcapil (2) Irsan Hidayat[/caption]

BENGKULU, PB - Lantaran mendapatkan rapot merah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menggandeng Ombudsman Perwakilan Bengkulu untuk memberikan advise untuk optimalisasi pelayanan publik pada instansinya.

Baca juga : Seluruh Warga Indonesia Bisa Cetak KTP-el di Kota Bengkulu

Asisten Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat, kepada Pedoman Bengkulu mengatakan, advise yang mereka berikan berbentuk penyusunan standar pelayanan publik. Diantaranya contoh pengaduan dan standar operasional pelayanan pada Dukcapil.

Ia menjelaskan, setiap penyelenggarakan pelayanan publik harus sesuai dengan standar Pasal 21 Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disitu diatur tentang dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana dan/atau fasilitas.

Kemudian kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan dan evaluasi kinerja pelaksana.

"Dalam Undang-undang itu sanksinya berat. Setiap pegawai yang melanggar bisa diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Kami mengapresiasi atas inisiatif Dukcapil Kota Bengkulu untuk berbenah. Kami berharap pelayanan Dukcapil Kota Bengkulu dapat semakin optimal ke depan," kata Irsan saat ditemui di Kantor Dukcapil Kota Bengkulu, Rabu (13/4/2016).

Ia pun mengimbau kepada sejumlah instansi lainnya di Pemerintah Kota Bengkulu yang juga mendapatkan rapot merah. Seperti Dinas Sosial, Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi dan beberapa instansi lainnya.

"Rapot merah ini diberikan dengan sistem skoring. Misalnya kalau pengurusan layanan publik ada terpajang papan standar waktu pelayanan maka nilainya dua. Ada tempat pengaduan nilainya tiga. Semua diakumulasi. Kalau total skor delapan berarti bagus dan meraih warna hijau. Kalau jelek merah," jelasnya.

Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Sudarto Widyo Seputro mengakui rapot merah tersebut. Menurut dia, memang ada banyak kesemrawutan sejak awal ia memimpin pada tahun 2014 yang lalu. Namun sejak dua tahun terakhir, pria berdarah Jawa ini terus menunjukan komitmen yang kuat untuk berbenah.

"Saat di kantor yang lama, segala keterbatasan sarana dan prasarana membuat kita begitu sulit untuk membenahi semuanya secara sekaligus. Tapi sejak pindah ke kantor baru ini, perlahan-lahan semua kekurangan sudah kita benahi," ujarnya.

Sebagian besar persyaratan yang diajukan Ombudsman Perwakilan Bengkulu untuk membenahi pelayanan publik seperti maklumat pelayanan, telah dipajang oleh Dukcapil Kota Bengkulu. Ia pun berjanji bila ada warga yang ingin membuat administrasi kependudukan dengan syarat yang lengkap, maka pihaknya akan menyelesaikannya dalam hitungan jam.

"Kalau jaringan satelit tidak mengalami kendala, listrik tidak bermasalah dan semua persyaratan yang diajukan pemohon lengkap, insyaAllah dalam hitungan menit pun bisa selesai. Kalau ada kendala silahkan hubungi nomor saya di nomor 081373377797. Kami biasa melayani sekitar 400 warga setiap hari," demikian Sudarto. [RN]