BENGKULU SELATAN, PB - Kemarin malam (14/4/16) Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengamankan 1,5 Kubik kayu tak bertuan yang diduga dirambah dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kecamatan Kedurang. Kayu yang diamankan tersebut sudah berbentuk balok ukuran 6x12 CM X 4 Meter dan papan ukuran 2X25 CM X 4 Meter.
Baca juga: Tanpa B2HP, Kades Dilarang Keluarkan Surat Keterangan Kayu
Kayu tersebut ditemukan di pinggir Sungai Air Cawing di Simpang Semen Kecamatan Kedurang. Yang mana, lokasinya tidak jauh dari HPT. Saat petugas sampai, pelaku berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu itu.
"Ini informasi dari masyarakat, terus kita turunkan tim, ternyata benar adanya. Diperkirakan kayau tersebut dirambah dari HPT. Kalau berjalan kaki, paling hanya sekitar dua jam sudah sampai ke lokasi HPT. Sedangkan sepeda motor pelaku berhasil kita amankan, mungkin itu digunakan untuk mengangkut kayu," ujar Kepala Dishut ESDM Toni Gusnaidi melalui kasi Perundangan Musdianto, SH.
Diperkirakan, lanjut Musdianto, sepeda motor tersebut sengaja ditinggalkan pelaku di lokasi lantaran kondisi motor itu mengalami ban bocor.
"Dugaan lainnya, kayu tersebut diangkut menggunakan rakit dari hulu sungai. Makanya kayu tersebut di simpan di pinggir sungai. Sedangkan sepeda motor yang ada di lokasi itu, digunakan Untuk mengangkut kayu ke tempat penyimpanan, bisa di rumah atau di tempat lainnya," prediksi Muslianto. (Apdian Utama)