BENGKULU, PB - Tim gabungan penertiban Pasar Panorama yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota dan TNI-Polri membuat empat kesepakatan yang akan dilaksanakan bersama-sama guna memakmurkan pasar terluas di Bengkulu tersebut.
Baca juga : Pedagang Panorama: di Dalam Pasar Lebih Berkemanusiaan
Empat kesepakatan itu tercapai dalam rapat persiapan penertiban Pasar Panorama yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Singaran Pati dan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak, Rabu (27/4/2016).
Empat kesepakatan tersebut diantaranya penertiban akan dilakukan di dalam dan luar pasar, yang bukan merupakan tempat parkir akan dikosongkan dari kendaraan, masing-masing tim akan mengutus perwakilannya dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan pedagang pasar pagi tidak lagi menggelar lapaknya di badan jalan.
"Penertiban akan dilakukan di seluruh ruas jalan, baik Jalan Kedondong, Jalan Salak, Jalan Semangka dan Jalan Belimbing. Karena menggelar lapak di badan jalan dan trotoar melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu," kata Kepala Camat Singaran Pati, Satroman, Kamis (28/4/2016).
Penertiban, tegasnya, tetap akan dilaksanakan secara persuasif. Namun ia tak menampik tidak mudah untuk melakukan penertiban tanpa kekerasan tersebut. Karenanya, penertiban akan didahului dengan pendataan, investigasi akar masalah dan solusi-solusi kongkrit yang bisa diterima oleh semua pihak.
"Yang jelas tim akan menyiagakan personil di titik-titik strategis pasar tersebut. Karena kalau tidak, pedagang akan kembali menguasai jalan. Parkir juga tidak boleh lagi sembarangan. Dishubkominfo Kota yang akan menangani ini. Semua SPT parkir yang tidak sah akan dicabut. Penjagaan akan terus dilakukan hingga para pedagang bersedia untuk tertib," ujarnya.
Data terhimpun, tim menyepakati agar setiap akses jalan masuk dan gang-gang kecil ke Pasar Panorama semua bersih dari parkir dan pedagang. Baik yang berada digerbang pintu masuk maupun yang berada di samping pos pemadam kebakaran. Hal itu dikarenakan jalur-jalur tersebut akan digunakan untuk memadamkan api bila terjadi kebakaran dan jalan bagi pembeli untuk masuk secara leluasa ke dalam pasar.
Kemudian, seluruh area parkir yang berada tak jauh dari bibir Pasar Panorama juga akan dikosongkan. Pasalnya, parkir di kawasan ini dinilai sebagai sumber kesemerawutan. Bila parkir ini dikosongkan, Pasar Panorama akan terlihat dari badan jalan.
Lalu, pos pemungutan retribusi yang berada di badan jalan juga disarankan untuk dimasukkan ke dalam terminal. Pos pemungutan tersebut kemudian akan dijadikan sebagai pos polisi yang akan mengatur lalu lintas sekaligus menjaga agar pedagang tidak kembali menggelar lapaknya di badan jalan dan para pengguna jalan tidak menggunakannya untuk masuk ke Jalan Belimbing dan Jalan Semangka. Semua kesepakatan ini akan diserahkan kepada Wali Kota Helmi Hasan untuk ditetapkan sebagai kebijakan. [RN]