JAKARTA, PB - Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Rencana pembuatan Inpres ini, lanjut Sofyan, karena selama ini pemerintah menyadari banyak program-program pembangunan yang tidak optimum. "Seperti Pak Presiden suka kemukakan, waduk jadi, irigasi tidak jadi. Pelabuhan jadi, akses jalan tidak ada. Pelabuhan jadi, listrik tidak sampai," sambungnya.
(Lihat juga: Buka Musrembang, RM: Bappenas Salah Rancang)
Mantan Menko Perekonomian ini menjelaskan selama ini program-program sektoral bagus, tetapi secara keseluruhan tidak optimum. Tujuan sektor jadi tapi tujuan besarnya tidak tercapai.
Pasca reformasi, kata dia, peran perencanaan menjadi sangat minimum. Yang diserahkan kemudian adalah perencanaan kepada kementerian atau lembaga (K/L), kemudian penganggaran nanti oleh Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran.
Karena alasan tersebut, ia mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Inpres supaya ada sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif dan optimum.
"Bappenas yang merencanakan, Bappenas yang mengalokasikan anggaran, terutama untuk program-program prioritas dan program pembangunan. Kalau istilah teknisnya anggaran non operasional K/L," jelas Sofyan seraya menyebutkan, intinya adalah memperkuat kembali peranan Bappenas.
Menurut Sofyan, Inpres ini akan menegaskan apa tugas Kementerian Keuangan, apa tugas Kementerian PPN/Bappenas, apa tugas K/L, apa tugas daerah, dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron, dan penganggarannya sesuai dengan perencanaan tersebut.
Ia menyebutkan, Inpres ini akan menyebabkan adanya perubahan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan PP No.90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.
Mekanisme
Menurut Sofyan, kelak alurnya adalah yang pertama dilihat dulu program, apa yang dilakukan. Kemudian diminta kepada K/L proposal mereka, dan juga proposal daerah. "Nanti kita akan lihat anggarannya berapa besar yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Nanti kita akan alokasikan, tentukan prioritas, dan subprioritas. Prioritas programnya, dan prioritas kegiatannya," paparnya.
Dengan itu, sampainya, kalaupun misalnya terjadi perubahan APBN karena anggaran kurang atau pajak tercapai, program prioritas yang di bawah bisa dipangkas. "Prioritas yang atas pasti terjamin. Dengan demikian tidak akan terjadi pemotongan accross the board lagi seperti yang ada selama ini," tutupnya. [GP]