Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejagung Gantung Nasib Novel

Novel BaswedanJAKARTA, PB - Pasca dikabulkannya gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Novel Baswedan, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum juga mengambil sikap. Padahal, Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutuskan agar perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut untuk dilanjutkan.

"Kasus Novel kita tunggu dulu, bagaimana dan apa kepentingannya‎," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat ditanyai perkembangan kasus ini.

(Lihat juga: Lagi, KPIH Desak Kejati Percepat Kasus Novel Baswedan)

Menurutnya, putusan praperadilan tidak akan mengganggu langkah hukum Kejaksaan. Sebab, Kejagung punya kewenangan khusus, dalam hal ini untuk melimpahkan atau tidak suatu perkara tindak pidana. "Praperadilan dinyatakan tidak sah yaitu putusan mereka, jadi ‎kita masih teliti," ucapnya.

Sebelumnya, Prasetyo sempat menyampaikan berdasarkan pasal 82 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa untuk penghentian penyidikan dan penuntutan keputusan akhir berada di Kejaksaan Tinggi. Dengan demikian, bukan tidak mungkin Kejagung akan mengeluarkan deponering.

(Baca: KPP Novel Ditolak, Ini Komentar Kejagung dan Jaksa Bisa Tuntut Bebas Novel Baswedan)

Sebagaimana diketahui, perkara kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu ini sebenarnya sudah masuk ke pengadilan. Namun, kejaksaan kemudian melayangkan SKP2 yang membuat kasus tersebut batal disidangkan. SKP2 tersebut akhirnya digugat oleh korban dan menang. [GP]