Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lagi, KPIH Desak Kejati Percepat Kasus Novel Baswedan

antarafoto-pemeriksaan-berkas-novel-baswedan-bareskrim-101215-rn-3BENGKULU, PB -  Sedikitnya 50 massa yang tergabung dalam Koalisi Pengawal Indonesia Hebat (KPIH) kembali melndatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dalam aksinya, mereka menuntut penuntasan kasus Novel Baswedan pasca Praperadilan yang menolak Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu.

Baca juga: Korban Novel Menangkan Praperadilan dan Korban Salah Tangkap Novel, Minta Presiden Jokowi Adil

Koordinator lapangan Reno Andriansyah mengatakan gugatan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu yang dinilai tidak sah oleh PN Kota Bengkulu menjadi bukti permulaan agar penegakan hukum setara diantara warga negara.

"Ini agar hukum dapat di rasakan sama oleh seluruh masyarakat," katanya saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati, Senin (18/4/2016).

Dalam aksinya, KPIH mengajak masyarakat ikut mendukung dengan membubuhkan 1000 tanda tanganan petisi serta membacakan doa agar proses perkara dapat terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Adili Novel Baswedan, tegakkan hukum seadil-adilnya serta tindak tegas oknum yang melanggar HAM," tegas Reno.

Kasi II Intel Kejati Sunari, selaku perwakilan pihak Kejaksaan Tinggi yang menemui massa pada pukul 11.00 WIB menyampaikan bahwa berkas perkara ini sudah menjadi keputusan praperadilan dan sekarang Tim Jaksa sedang mempelajari apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, pengacara hukum korban dari Novel Baswedan, Yuliswan dalam kesempatan itu juga meminta berkas perkara dilanjutkan dan cepat adili Novel Baswedan agar mendapat kepastian hukum.

Baca juga: Novel Baswedan Dipimpong dan Jokowi Turun Tangan Bebaskan Novel Baswedan

"Kita minta kejaksaan melanjutkan berkas perkara ke pengadilan agar kami mendapatkan kepastian hukum sehingga kami juga sebagai masyarakat tidak merasakan ada orang yang kebal terhadap hukum," terangnya.

Dalam pertemuan tersebut massa juga memberikan 1 (satu) eksamplar buku KUHAP kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai simbol penegakan hukum yang sesuai dengan koridor hukum.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan sendiri menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Ketika itu, Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. [Siregar]