BENGKULU, PB - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunawan mengatakan masih ada perusahaan sawit di Bengkulu yang tidak memiliki izin. Dari laporan yang ia terima saat ada 1 perusahaan yang sudah beroperasi tapi tidak mengantongi izin.
"Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Mukomuko," kata Ricky, usai 'Coffee Morning' dengan pengusaha sawit, Kamis (28/4/2016).
Dia pun mengingatkan semua perusahaan yang ada di Bengkulu harus memiliki izin sebelum bisa beroperasi. Saat ini setidaknya sudah ada 73 perusahaan sawit swasta baik itu yang bergerak di komoditi maupun di bidang pengolahan.
"Untuk izin saat ini masih menjadi kewenangan kabupaten, kita dari provinsi hanya rekomendasi kelayakan," jelasnya.
(Baca juga: Gub: Royalti Perusahaan Sawit ke Daerah Masih Kecil dan Muslihan DS Ditunjuk Jadi Staff Ahli Sawit)
Sebelumnya, Gubernur Ridwan Mukti meminta hal yang serupa. Mantan Bupati Musirawas ini berjanji proses penerbitan izin tidak dipungut biaya atau gratis. Karena itu, semua perusahaan harus mentaati regulasi perizinan tersebut.
"Bahkan nanti kalau perlu kami yang datang ke kantor (perusahaan), agar proses pemberian izin bisa cepat," ungkapnya.
Karena telah memberikan kemudahan bagi investor ini, Ridwan pun meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu turut membuat masyarakat tersenyum. Misalnya dengan mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Tolong tonase truknya maksimum hanya 5 ton. Biar masyarakat juga ikut tersenyum. Tugas kami sebagai pemerintah hanya membuat masyarakat dan pengusaha ini tersenyum, kalau kami tidak tersenyum tidak apa-apa," kata Ridwan. [IC]