BENGKULU SELATAN, PB - Beberapa perusahaan skala besar di Kabupaten Bengkulu Selatan disinyalir tidak melewati tahapan pengurusan izin usaha yang berlaku. Terbukti beberapa perusahaan sudah mengantongi izin usaha tanpa melewati izin prinsip. Padahal sebelum keluarnya izin usaha, setiap perusahaan wajib mengurus izin prinsip terlebih dahulu di Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bengkulu Selatan.
Baca juga: Ekspor Bukan Lewat Pulau Baai, Sebabkan Harga Sawit Lebih Murah
Dugaan tersebut terbukti dengan beberapa perusahaan yang baru mengurus Izin Prinsip pada tahun ini, padahal perusahaan itu sudah beroperasi beberapa tahun yang lalu. Misalnya saja dua buah pabrik CPO di Bengkulu Selatan yakni PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS), PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) dan satu lagi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jathropa.
"Faktanya seperti itu, pabrik CPO itu sudah bertahun-tahun operasi. Memang Izin usahanya sudah keluar, tapi baru tahun inilah mengurus izin prinsip. Itupun setelah kita peringatkan. Sedangkan PT Jathropa itu sama sekali belum ada izin prinsipnya. Kami dari KPTSP belum pernah mengeluarkan izin prinsip. Termasuk satu lagi perusahaan kontraktor PT Wika juga belum mengantongi izin prinsip," ujar Kepala KPTSP Bengkulu Selatan Samsu Hardi.
Lanjutnya, beberapa perusahaan lain yang baru mengurus izin adalah Klinik Assyifa dan Klinik Karya Utama. Sedangkan yang satu lagi baru mengurus izin prinsip adalah investor pengembang hiburan Waterboom.
"Namun untuk water boom, itu memang baru mau dimulai. Idealnya seperti ini, ketika baru mau dimulai usaha, izin prinsipnya langsung diurus. Bukan sudah beroperasi baru diurus," tambah Samsu.
Menurutnya, dengan seluruh perusahaan yang masuk mengurus izin prinsip, maka banyak manfaat yang didapat, di antaranya jumlah investasi yang masuk di daerah bisa diketahui.
Baca juga: Wagub: Pengusaha Sawit Jangan Cuma Kejar Profit
"Selama ini kan jumlah investasi yang masuk ke Bengkulu Selatan ini tidak diketahui dengan pasti jumlahnya. Kalau seluru perusahaan yang baru mau berinvestasi melapor ke KPTSP maka jumlah investasi yang masuk akan tercatat. Untuk di Kabupaten, berhubung tidak ada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maka yang menjalankan fungsinya adalah KPTSP," pungkas Samsu Hardi. (Appdian Utama)