BENGKULU SELATAN, PB - Sejak pendataan dan pengumpulan mobil dinas oleh tim asset Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, hingga hari ini masih ada dua unit mobil dinas lagi yang belum dikembalikan. Yakni mobil dinas merk Land Cruiser yang dikuasai oleh mantan Bupati BS Reskan Effendi dan satu lagi mobil Toyota Kijang tahun 1990 yang dikuasai oleh mantan pejabat BS Ramli Sembiring.
Baca juga: Akhirnya Rohidin Kembalikan Mobnas BS, Dirwan-Gusnan Pakai Innova Bekas
Untuk itu, atas instruksi Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, pagi tadi (11/4/16) sekira pukul 09.15 Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi berkoordinasi dengan Polres BS untuk mempertanyakan legal standing dan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Pemda BS.
"Kami cuma mau konsultasi masalah hukum terkait dengan masih adanya mobil dinas milik Pemda yang masih dikuasai oleh beberapa mantan pejabat. Apakah ini ada unsur pidananya atau tidak. Terkait dengan itu, kami minta bantuan dengan pihak Polres BS," ujar Gusnan Mulyadi kepada awak media.
Sementara itu, Wakapolres BS Kompol. Erwin Harahap mengatakan akan mempelajari dulu secara detail kronologis dari mobil dinas tersebut. Dan memang jika dioperlukan, pihak Polres bersedia membantu melakukan penarikan terhadap kendaraan dinas tersebut.
"Akan kita pelajari dulu kronologis dan akan kaji dulu dari dokumen-dokumen yang ada. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kita ikuti saja prosedur yang ada," tutup Erwin.
Pada saat berkoordinas dengan Polres BS, Wabup didampingi dengan Kabid Asset DPPKAD BS Erwin Muksin. Rombongan Wabup diterima oleh Wakapolres BS Kompol. Erwin Harahap. (Baca juga: Dirwan Deadline Mantan Bupati dan Wabup BS Serahkan Mobnas Hari Ini! (Apdian Utama)