[caption id="attachment_21342" align="alignleft" width="300"] Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Salah seorang PNS yang menjabat disalah satu Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkulu Selatan terpaksa berurusan denga hukum. ID (40) warga Jl Bahmada Rustam Kel. Pasar Baru, dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan oleh Oke Kinidian (30) warga Jl Letkol Herman Haris Kecamatan Kota Manna terkait dugaan penipuan proyek di Dinas Dikpora BS tahun 2015.
Laporan kasus tersebut disinyalir atau didiuga berkaitan dengan isu makelar proyek di pemerintahan. Data terhimpun, kejadian tersebut bermula pada tanggal 10 Juni 2015 lalu. ID meminta uang sebesar Rp 7 juta kepada pelapor.
Dengan uang tersebut ID menjanjikan akan memberikan proyek pembangunan dua lokal baru Sekolah Dasar di Desa Trans Sulau Kecamatan Kedurang. Pelapor mentransfer uang tersebut melalui jasa pengiriman uang. Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi.
Merasa telah dirugikan, hari ini Selasa (19/4/16) sekira pukul 11.30 WIB korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan. Dengan nomor Laporan Polisi LP/111-B/IV/2016.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupul Yogi Yusuf melalaui Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah kita terima. Tunggu saja proses selanjutnya," singkat Kasat Reskrim baru-baru ini. (Apdian Utama)