BENGKULU, PB - Masih buruknya kondisi pelayanan publik menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pelayanan etika publik ini menyangkut tentang standar kebijakan pelayanan publik, cara pelayanan, hingga waktu dan biaya pelayanan publik yang lebih baik.
Baca juga: Provinsi Bengkulu Masuk Zona Merah Pelayanan Publik
Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan kepada seluruh aparatur negara (PNS) untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Rabu (13/4/2016). Sebab selama ini prosedur pelayanan tidak mengatur kewajiban aparatur penyelenggara pelayanan dan hak warga sebagai pengguna layanan publik.
"PNS harus memiliki kemampuan menjunjung tinggi etika publik," kata Rohidin saat memberikan sambutan di acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan PNS Formasi Umum Golongan III Angkatan III, IV dan V, di Aula Badan Diklat Provinsi Bengkulu.
Ia mengakui bila masuk institusi publik (instansi pemerintah-red) terlihat pelayanan sangat kurang. Akibatnya, tingkat kepuasan publik sangat rendah. Oleh karena itu, perlu inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Baca juga: Ombudsman Dorong Pemda Terbitkan Standar Pelayanan Publik
"Dari 99 daerah yang mendapatkan penghargaan dari Menpan, Bengkulu termasuk kawasan terburuk ke 6 se Indonesia sesuai hasil penilaian Ombudsman. Bengkulu Mendapat skor 27 dari 100," ungkap Rohidin dengan nada prihatin.
Ia berharap aparatur negara yang mengikuti Diklat tersebut dapat lebih inovatif. Sambungnya, pelayanan dan perubahan sederhana bisa dilakukan sehingga ada wajah perubahan pelayanan yang lebih baik.
"Karakter, sifat dan etika setelah pelatihan ini dapat diawasi. Widyaiswara dalam hal ini harus di pantau. Karena itu, PNS adalah profesi yang wajib mengikuti diklat prajabatan guna meningkatkan kemampuannya," kata mantan Wakil Bupati Bengkulu Sleatan itu.
Selain itu, ia juga menyampaikan perlunya penanamkan kultur yang baik pada diri setiap aparatur negara. "Tekadkan dalam diri, 'saya akan menunjukkan kultur yang baik," terang Rohidin.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Diklat Soemarno mengatakan sasaran pelaksanaan kegiatan Diklat ini adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional. Baca juga: Ombudsman: UU Pemda Ganggu Pelayanan Publik
"Yang mengikuti Diklat asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) 72 orang, Seluma 47 orang, dan RS M. Yunus 1 orang. Diklat ini mulai dari Rabu, tanggal 13 April - 25 Mei 2016," demikian Soemarno. [Zefpron Saputra]