[caption id="attachment_20826" align="alignleft" width="181"] Kades Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna Haryono Hidayat[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan diminta turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas desa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Seperti halnya tapal batas antara desa Bandar Agung dengan Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna. Kedua desa tersebut sempat bersengketa terkait tapal batas pada tahun 2014 lalu, setelah sempa redam selama hampir dua tahun, kembali tahun 2016 ini permasalahan tapal batas mencuat. Hal itu terjadi ketika penyusunan profil desa yang memuat tentang luas dan batas wilayah desa. Yang mana profil desa itu merupakan syarat pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Penyelesaian Konflik Tanah Adat Lebong Dalam Tahap Verifikasi
Diungkapkan Kepala Desa Batu Kuning Haryono Hidayat, terjadinya perselisihan tersebut karena adanya dua versi lokasi perbatasan antar dua desa. Versi Desa Bandar Agung, batas desa adalah Sungai Air Merebikang. Sedangkan versi Desa Batu Kuning batas desa adalah Sungai Air Genderusau.
"Tapal batas ini sudah lama terkatung-katung tanpa kejelasan. Sehingga yang kena imbasnya itu masyarakat. Contohnya saja ada masyarakat yang mau mengurus sertifikat tanah di lokasi perbatasa, Versi Bandar Agung harus buat sertifikat melalui desanya, versi kami sertifikat harus dibuat melalui desa Batu Kuning. Begitu juga dengan luas wilayah desa, padahal data itu penting untuk pembuatan profil desa," ujar Haryono.
Lantaran belum jelasanya tapal batas desa itu, sering terjadi pemindahan papan merk tapal batas. Bahkan palang merk tapal batas desa pernah dirobohkan oleh orang tak dikenal.
Lanjut Haryono, terjadinya perselisihan masalah tapal batas desa sebenarnya bukan hanya terjadi desanya saja, namun hal serupa juga banyak terjadi di desa lain di Kabupaten Bengkulu Selatan. Penyebabnya adalah karena belum ada peraturan dan keputusan pemerintah daerah yang baku terkait tapal batas desa.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 pasal 2 disebutkan bahwa penetapan da penegasan batas desa sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 4 disebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang batas desa.
"Pertanyaannya, apakah untuk Kabupaten Bengkulu Selatan sudah memiliki SK BUpati tentang Tapal Batas wilayah seluruh desa yang jumlahnya 142 desa ini. Kalau memang belum, saya pikir ini sangat perlu dipertegas masalah batas desa, bukan hanya desa kami ini, tapi seluruh. Karena ini amanat dari Permendagri No 27 Tahun 2006. Karena setahu saya, selama ini belum ada SK Bupati tentang penegasan tapal batas desa," harap Haryono.
Senada disampaikan Sekretaris Desa Bandar Agung Yeza Nevianti, dirinya berharap persoalan tapal batas ini dapat segera diselesaikan. Dirinya berharap kepada pihak kecamatan untuk bisa memfasilitasi penyelesaian tapal batas kedua desa ini.
"Semoga cepat selesai. Semoga nanti dengan difasilitasi pihak Kecamatan bisa mennyelesaikan masalah ini," harap Yeza Nevianti. (Apdian Utama)